TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap siapa pun, termasuk Perry Warjiyo, akan dilakukan apabila keterangannya memang dibutuhkan oleh penyidik.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 28 Juli.
Budi menegaskan, keputusan memanggil saksi tidak bergantung pada status jabatan seseorang, melainkan pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana.
Menurutnya, berakhirnya masa jabatan seseorang bukan menjadi alasan otomatis untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tidak serta merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” tegasnya.
Perry Warjiyo sendiri resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Perry Warjiyo pada Desember 2024.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau CSR BI dan OJK.
Meski demikian, hingga kini Perry belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik baru meminta keterangan dari sejumlah pejabat di lingkungan Bank Indonesia.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dana CSR BI dan OJK. Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Penyidik menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar, yang terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan bermotor, dan aset lainnya.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Menurut KPK, dana tersebut ditampung dalam sebuah rekening sebelum digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK masih terus berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lain apabila dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.







