TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Berbagai inovasi, mulai dari penguatan E-PPID, aplikasi TangselOne, hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial (AI) Helita, dipaparkan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Banten di Serang, Rabu (29/7/2026).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Kesepahaman antara PPID dan PPID Pelaksana terus dibangun agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujar Benyamin.
Menurutnya, optimalisasi layanan PPID dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, mudah, dan sederhana.
Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah pengembangan website E-PPID yang terintegrasi dengan portal resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Layanan tersebut juga dilengkapi berbagai fitur ramah disabilitas, seperti mode disleksia, voice-over, dan text-to-speech bagi penyandang tunanetra.
Selain itu, Pemkot Tangsel memperkuat layanan digital melalui aplikasi TangselOne yang mengintegrasikan berbagai layanan pemerintahan dalam satu platform. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Helita, agen berbasis AI melalui WhatsApp, untuk memperoleh informasi dan mengakses layanan publik tanpa harus memahami struktur organisasi perangkat daerah.
“Keterbukaan informasi di era digital tidak lagi sekadar menyediakan informasi, tetapi juga menghadirkannya secara proaktif, mudah diakses, efisien, dan mudah dipahami masyarakat,” tegas Benyamin.
Untuk memperluas jangkauan layanan informasi, Pemkot Tangsel menjalankan program PPID Goes to Campus dan PPID Goes to Public melalui penyediaan PPID Corner di sejumlah pusat perbelanjaan.
Akses masyarakat terhadap informasi juga diperkuat dengan penyediaan sekitar 5.000 titik WiFi gratis di berbagai lokasi. Selain itu, pemerintah menghadirkan kanal informasi layak anak serta Kios Pintar (KIPIN) di Sekretariat PPID yang menyediakan buku digital, video pembelajaran, latihan soal, hingga berbagai materi literasi digital.
Dari sisi kelembagaan, PPID terus melakukan pembinaan kepada PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah, mulai dari pengelolaan data, pemutakhiran informasi, hingga pendampingan penyelesaian sengketa informasi publik.
Hingga Juli 2026, tercatat enam permohonan informasi publik yang seluruhnya telah ditindaklanjuti. Pada periode yang sama, empat sengketa informasi publik juga berhasil diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Banten.
Ke depan, Pemkot Tangsel akan terus memperkuat regulasi, meningkatkan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, memperbarui daftar informasi yang dikecualikan, serta mengoptimalkan penyebarluasan informasi melalui website, media sosial, podcast, program PPID Goes to Campus, dan PPID Corner.
“Komitmen kami adalah menghadirkan pelayanan publik yang semakin informatif dengan memperkuat kelembagaan PPID serta terus menyempurnakan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” tutup Benyamin.







