TANGSELXPRESS – Pemerintah belum mengambil sikap resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Istana menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mengetahui adanya putusan MK tersebut. Namun, hingga kini salinan resmi putusan belum diterima karena pihak pemerintah sedang berada di luar kota.
“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut,” kata Prasetyo, Kamis, 30 Juli.
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan MK. Meski demikian, isi putusan akan dipelajari terlebih dahulu sebelum pemerintah menyampaikan sikap resmi.
“Tentu saja, apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila putusan tersebut berkaitan dengan anggaran negara, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak. Pembahasan anggaran harus dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran, tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan harus kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR,” katanya.
Prasetyo meminta masyarakat menunggu hingga pemerintah menerima dan mempelajari salinan putusan tersebut secara menyeluruh.
“Jadi mohon menunggu,” ucapnya.
Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Putusan MK terkait program tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pembahasan teknis, khususnya mengenai skema penganggaran dalam APBN.







