• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Ini Penjelasan KPK

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 26, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol, Ini Penjelasan KPK
190
SHARES
2.2k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda maupun borgol saat menjalani penahanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara seluruh mekanisme penahanan, termasuk penggunaan atribut tahanan, menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel 23 Juli 2026: Seluruh Kecamatan Cerah, Warga Bisa Beraktivitas Nyaman

Adapun tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat, 24 Juli.

Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Buka BUMN Startup Day di BSD City, Presiden: Tangkap Peluang dengan Teknologi

Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku menjadi korban kriminalisasi.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.

Ia juga membandingkan proses penanganan perkara yang pernah diterapkannya saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi.”

BACA JUGA :  Puluhan Wartawan di Banten Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan di Area Pabrik
Tags: Febrie Adriansyah ditahanKasus JampidsusKejagungKPK RI
Previous Post

Semangat dan Dedikasi Mantri BRI Hadirkan Akses Perbankan bagi Masyarakat Pegunungan Toraja Utara

Next Post

Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Fantastis! Lisa BLACKPINK Diprediksi Raup Rp217 Miliar dari Piala Dunia 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com