TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) berwarna merah muda maupun borgol saat menjalani penahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya hanya memberikan fasilitas penitipan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara seluruh mekanisme penahanan, termasuk penggunaan atribut tahanan, menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
Diketahui, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang berkaitan dengan pelimpahan perkara Febrie dari Polri. Sprindik terbaru diterbitkan Tim 9 untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Adapun tiga Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara PT Asabri, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat, 24 Juli.
Budi juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap Febrie selama masa penahanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
“Jadi nanti secara teknis penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemeriksaannya ada di mana,” tegasnya.
Sebelumnya, Febrie menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Saat dibawa menuju Rutan KPK, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol seperti yang lazim digunakan tahanan Kejaksaan Agung. Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku menjadi korban kriminalisasi.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diselidiki oleh jaksa pemeriksa, bahwa alat bukti yang diajukan perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujar Febrie.
Ia juga membandingkan proses penanganan perkara yang pernah diterapkannya saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.
“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim, kita tetapkan tersangka. Tapi ini sudah menjadi keputusan dan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi.”







