• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Belum Ambil Alih Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Pilih Tunggu Proses Kejagung

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 31, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
KPK Belum Ambil Alih Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Pilih Tunggu Proses Kejagung
187
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya belum mempertimbangkan untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK memilih menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

“Kita tidak berandai-andai untuk saat ini, kita tunggu saja prosesnya di sana (Kejagung),” ujar Setyo Budiyanto di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 30 Juli.

Setyo mengatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung, khususnya oleh tim sembilan yang menangani perkara tersebut. Karena itu, KPK saat ini lebih mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Lisa Mariana Datangi Gedung Merah Putih, KPK Tegaskan Bukan Urusan Sensasi tapi Dugaan Kasus Bank BJB

“Prinsipnya penanganan perkara sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tim sembilan. Mengingat sudah ada penanganan seperti itu, kami saat ini mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi yang sudah dilakukan Deputi Koordinasi dan Supervisi,” katanya.

Sebagai bagian dari koordinasi tersebut, KPK telah menerima penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selain itu, komunikasi antara penyidik KPK dan Kejagung terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Seperti kemarin sudah dilakukan penerimaan penitipan tahanan. Kemudian komunikasi dengan para penyidik sudah dilakukan. Kami ke sana, mereka ke sini sehingga bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Setyo.

BACA JUGA :  Ketahuan! Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel, KPK Beri Peringatan Tegas

Febrie Adriansyah telah ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.

Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka yang selama menjabat menangani sejumlah perkara besar, sekaligus memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, KPK memastikan penahanan Febrie Adriansyah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (POS) yang berlaku di Rutan KPK. Lembaga antirasuah juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus tersebut. Menurut KPK, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan kasus korupsi lainnya.

BACA JUGA :  'Tendang' Jepang Lewat Comeback Dramatis, Iran pun Melaju ke Semifinal Piala Asia
Tags: Febrie Adriansyahkasus Febrie AdriansyahKPK RI
Previous Post

Kemarau Ekstrem Dongkrak Harga Pangan di Tangerang, Cabai dan Daging Kompak Naik

Next Post

Minola Sebayang Minta Sarwendah Buktikan Tuduhan Perselingkuhan Ruben Onsu

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Minola Sebayang Minta Sarwendah Buktikan Tuduhan Perselingkuhan Ruben Onsu

Minola Sebayang Minta Sarwendah Buktikan Tuduhan Perselingkuhan Ruben Onsu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com