TANGSELXPRESS – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya belum mempertimbangkan untuk mengambil alih penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK memilih menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus TPPU tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.
“Kita tidak berandai-andai untuk saat ini, kita tunggu saja prosesnya di sana (Kejagung),” ujar Setyo Budiyanto di Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis, 30 Juli.
Setyo mengatakan KPK menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung, khususnya oleh tim sembilan yang menangani perkara tersebut. Karena itu, KPK saat ini lebih mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya penanganan perkara sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tim sembilan. Mengingat sudah ada penanganan seperti itu, kami saat ini mengedepankan fungsi koordinasi dan supervisi yang sudah dilakukan Deputi Koordinasi dan Supervisi,” katanya.
Sebagai bagian dari koordinasi tersebut, KPK telah menerima penitipan penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Selain itu, komunikasi antara penyidik KPK dan Kejagung terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Seperti kemarin sudah dilakukan penerimaan penitipan tahanan. Kemudian komunikasi dengan para penyidik sudah dilakukan. Kami ke sana, mereka ke sini sehingga bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat penanganan perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Setyo.
Febrie Adriansyah telah ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.
Sebelumnya, Kejagung menjelaskan penitipan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada tersangka yang selama menjabat menangani sejumlah perkara besar, sekaligus memastikan proses penyidikan berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, KPK memastikan penahanan Febrie Adriansyah dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (POS) yang berlaku di Rutan KPK. Lembaga antirasuah juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus maupun kriminalisasi terhadap mantan Jampidsus tersebut. Menurut KPK, Febrie diperlakukan sama seperti tahanan kasus korupsi lainnya.







