• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 12, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus
168
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ketika ditanya mengenai peluang KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Asep, dikutip Sabtu, 11 Juli.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama FA kepada Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Terkait Larangan Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, KPK: Jangan Gunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi kondisi tertentu.

Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain ketika laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara mengalami penundaan atau tidak diselesaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat indikasi upaya melindungi pelaku, atau penanganan perkara itu sendiri mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih suatu perkara apabila terdapat hambatan akibat campur tangan pihak eksekutif, legislatif, atau yudikatif, maupun keadaan lain yang menyebabkan proses penyidikan atau penuntutan oleh kepolisian atau kejaksaan tidak dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Survei LSI Sebut RK-Suswono Unggul Jauh dari Pramono-Rano dan Dharma-Kun
Tags: Febrie AdriansyahKasus JampidsusKPK RI
Previous Post

Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun

Next Post

Presiden Prabowo Tiba di Harkopnas 2026, Disambut Ribuan Peserta

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Presiden Prabowo Tiba di Harkopnas 2026, Disambut Ribuan Peserta

Presiden Prabowo Tiba di Harkopnas 2026, Disambut Ribuan Peserta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com