JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta masyarakat merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ketika ditanya mengenai peluang KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Mohon dilihat ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” ujar Asep, dikutip Sabtu, 11 Juli.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara yang menyeret nama FA kepada Kejaksaan Agung.
Dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penyidikan dan/atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi kondisi tertentu.
Beberapa kondisi yang dimaksud antara lain ketika laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara mengalami penundaan atau tidak diselesaikan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, terdapat indikasi upaya melindungi pelaku, atau penanganan perkara itu sendiri mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga dapat mengambil alih suatu perkara apabila terdapat hambatan akibat campur tangan pihak eksekutif, legislatif, atau yudikatif, maupun keadaan lain yang menyebabkan proses penyidikan atau penuntutan oleh kepolisian atau kejaksaan tidak dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







