JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan dan meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut.
“KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 13 Juli.
Budi juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, termasuk keputusan pelimpahan perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Menurutnya, Polri dan Kejaksaan Agung selama ini terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
“Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterbukaan tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Untuk itu mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Budi.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Febrie, advokat Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang diduga berhubungan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan karena ketiga perkara tersebut lebih dahulu ditangani Korps Adhyaksa serta sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah. Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.







