JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Hotman mengungkapkan surat kuasa dari Febrie diterimanya pada Jumat pagi.
“Resmi (menerima, red) surat kuasa pagi ini,” kata Hotman, dikutip Jumat, 17 Juli.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya mendampingi Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Menurut pantauan, Hotman Paris tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 09.30 WIB bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.
Sebelumnya, pada Sabtu, 11 Juli, Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR) dari unsur swasta sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.
Setelah menerima pelimpahan penanganan perkara, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk masing-masing kasus.
Selain itu, Korps Adhyaksa juga membentuk tim penyidik khusus yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
© 2022 TangselXpress.com