JAKARTA – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai insiden ancaman bom, Senin (13/7/2026). Ancaman tersebut diterima melalui pesan WhatsApp saat seluruh warga sekolah tengah mengikuti upacara bendera.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan, pesan ancaman dikirim secara pribadi kepada seorang guru kelas I dan petugas tata usaha sekolah. Pesan baru diketahui setelah upacara selesai, kemudian langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Laporannya pukul 07.30 WIB. Saat pesan masuk, semua sedang mengikuti upacara,” ujar Nurma kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Nurma, setelah menerima laporan, polisi segera mendatangi lokasi bersama unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengamanan.
“Pesan itu dikirim lewat WhatsApp kepada guru kelas satu dan petugas tata usaha sekolah,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dievakuasi keluar dari lingkungan sekolah guna menghindari risiko apabila ancaman tersebut benar terjadi.
“Anak-anak sudah dievakuasi. Kami mengarahkan mereka keluar dari lingkungan sekolah,” ujar Nurma.
Polisi kemudian menerjunkan Tim Gegana Brimob Polri bersama personel Densus 88 Antiteror untuk melakukan penyisiran menyeluruh di area sekolah.
Hasil pemeriksaan sementara belum menemukan adanya bahan peledak maupun benda mencurigakan. Meski demikian, proses penyisiran tetap dilakukan untuk memastikan situasi benar-benar aman sebelum aktivitas sekolah kembali dilanjutkan.
“Tim Gegana dan Densus 88 sudah melakukan pengecekan. Hasil sementara nihil, tetapi penyisiran masih berlangsung,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian masih menyelidiki asal-usul pesan ancaman tersebut. Sejumlah bukti, termasuk pesan WhatsApp yang diterima pihak sekolah, tengah dianalisis untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku pengirim ancaman.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan motif serta mempertanggungjawabkan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







