JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), masih berada di Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejagung juga menegaskan Febrie bersikap kooperatif dan terus berada dalam pemantauan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi yang menunjukkan Febrie meninggalkan wilayah Indonesia.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang Supriatna di Jakarta, dikutip dari Beritasatu Senin, 13 Juli.
Anang menjelaskan Kejagung telah menerima penyerahan administrasi perkara beserta barang bukti secara bertahap dari kepolisian. Seluruh dokumen tersebut kini sedang dipelajari sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Selain mempelajari berkas, Kejagung juga terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian yang sebelumnya menangani kasus tersebut. Koordinasi dan supervisi juga dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.
Dalam kesempatan yang sama, Anang membantah kabar yang menyebut Febrie tengah menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Enggak benar itu, gimana mau umrah? Dia sudah dicekal,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR). Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang tengah menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan langkah itu merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli.
Pencegahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari.







