LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyelidikan kini memasuki tahap akhir sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut Brata, penyidik masih memiliki satu agenda yang harus diselesaikan, yakni meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
“Yang tersisa hanya meminta pendapat ahli pidana dari Unram. Setelah itu baru gelar perkara,” kata Brata di Mataram, dikutip Kamis, 2 Juli.
Ia menjelaskan, belasan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, di antaranya para korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Brata, keterangan dari pihak Kemenag dibutuhkan untuk mendalami aspek legalitas pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya insiden.
Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyelidikan.
“Tunggu saja. Nanti kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.
Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana pembakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang diduga turut menyebabkan tiga santri menjadi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025. Namun, kasus ini baru menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan salah seorang korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar di media sosial pada Mei 2026.
Kasus itu juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah melihat video korban yang diunggah melalui akun media sosial bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya.
Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat kejadian masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah. Mereka diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban lainnya meninggal dunia.







