• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

17 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Kasus Pembakaran Tiga Santri

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 2, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 3min read
17 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Kasus Pembakaran Tiga Santri
117
SHARES
2.2k
VIEWS

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah memeriksa 17 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan penyelidikan kini memasuki tahap akhir sebelum dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Brata, penyidik masih memiliki satu agenda yang harus diselesaikan, yakni meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).

“Yang tersisa hanya meminta pendapat ahli pidana dari Unram. Setelah itu baru gelar perkara,” kata Brata di Mataram, dikutip Kamis, 2 Juli.

BACA JUGA :  Pilar Ajak Warga Tangsel Hijaukan Kota Lewat Kegiatan Konservasi Partim Musical 3.0

Ia menjelaskan, belasan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur, di antaranya para korban, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Brata, keterangan dari pihak Kemenag dibutuhkan untuk mendalami aspek legalitas pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya insiden.

Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara karena informasi tersebut masih menjadi bagian dari strategi penyelidikan.

“Tunggu saja. Nanti kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana pembakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang diduga turut menyebabkan tiga santri menjadi korban.

BACA JUGA :  Berikut Hasil Pertandingan Liga Champions Tadi Malam

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025. Namun, kasus ini baru menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan salah seorang korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar di media sosial pada Mei 2026.

Kasus itu juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram. Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah melihat video korban yang diunggah melalui akun media sosial bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya.

Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat kejadian masih berstatus siswa kelas satu madrasah tsanawiyah. Mereka diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban lainnya meninggal dunia.

BACA JUGA :  Penumpang KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya yang Terlibat Tabrakan Dievakuasi
Tags: Kasus pembakaran tiga santri
Previous Post

Sinopsis Film CLBK: Cinta Lama Babak Kedua, Drama Romantis Lintas Generasi Tayang 2 Juli 2026

Next Post

Uang Seratus Ribu Hari Ini vs Tahun Depan: Mengapa Mahasiswa Harus Paham Time Value of Money?

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Uang Seratus Ribu Hari Ini vs Tahun Depan: Mengapa Mahasiswa Harus Paham Time Value of Money?

Uang Seratus Ribu Hari Ini vs Tahun Depan: Mengapa Mahasiswa Harus Paham Time Value of Money?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com