BANDUNG – Hubungan asmara antara YTR (29) dan Taufik Hidayat (30) bermula dari perkenalan di aplikasi kencan Tinder pada 2024. Setelah saling berkomunikasi melalui aplikasi tersebut, keduanya memutuskan bertemu langsung dan menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Seiring berjalannya waktu, hubungan mereka semakin dekat. YTR bahkan rela menato tubuhnya dengan gambar wajah Taufik sebagai bentuk cinta. Keduanya kemudian tinggal bersama di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung, Jawa Barat, dan beberapa kali berpindah tempat tinggal mengikuti kondisi ekonomi serta keadaan mereka.
“Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Bandung, dikutip Jumat, 26 Juni.
Namun, keputusan tinggal bersama justru menjadi awal penderitaan bagi YTR. Perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, itu diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan yang dilakukan oleh pria yang dicintainya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YTR diduga disekap selama hampir tiga tahun di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama itu pula ia diduga mengalami penyiksaan berulang hingga menderita luka berat dan cacat permanen.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya dipenuhi luka, kulitnya melepuh, wajahnya mengalami kerusakan parah hingga sulit dikenali, serta mengalami kebutaan akibat kekerasan yang diduga diterimanya.
Dalam proses penyidikan, Polda Jawa Barat telah mengidentifikasi sedikitnya empat lokasi yang pernah ditempati pasangan tersebut. Seluruh lokasi telah menjalani olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menyusun rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama mereka hidup bersama.
Sebelum kasus ini terungkap, keluarga YTR sebenarnya telah lama merasa ada kejanggalan sejak korban menjalin hubungan dengan Taufik, warga Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kala itu, YTR masih bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Belakangan ia mengabarkan kepada keluarganya bahwa dirinya akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar. Namun, informasi tersebut tidak pernah bisa dipastikan kebenarannya.
Keluarga kemudian berusaha mencari YTR ke alamat tempat kerja maupun lokasi yang disebut sebagai tempat tinggal barunya. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban seolah menghilang tanpa jejak.
Keluarga juga berusaha menghubungi korban melalui telepon, tetapi nomor yang biasa digunakan sudah tidak aktif.
Harapan sempat muncul ketika keluarga mengirim pesan melalui Facebook. Korban sempat memberikan balasan, tetapi isi pesannya justru membuat keluarga semakin khawatir.
“Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujar Kapolda Jabar.
Meski menerima pesan tersebut, keluarga tidak berhenti mencari keberadaan YTR. Mereka kemudian memperoleh informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penyelidikan polisi memastikan informasi itu tidak benar.
Pencarian panjang keluarga akhirnya berakhir setelah mereka menerima kabar pada sekitar 12 Juni 2026 bahwa YTR sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung dengan kondisi luka berat.
Hasil pemeriksaan medis memunculkan dugaan bahwa luka-luka yang dialami korban bukan disebabkan oleh kecelakaan biasa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada dugaan penyekapan dan penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan secara berulang dengan berbagai cara.
“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar, dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan yang menyita perhatian publik di Jawa Barat.
Polisi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Ia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Bandung Raya beberapa hari kemudian.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa pola kekerasan serupa diduga pernah dialami mantan istri tersangka. Karena itu, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Atas dugaan perbuatannya, Taufik dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.







