PANDEMI Covid-19 memberikan dampak yang sangat besar terhadap industri penerbangan global, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penurunan drastis jumlah penumpang akibat pembatasan perjalanan menyebabkan perusahaan mengalami tekanan keuangan yang serius sehingga harus melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawannya pada periode 2020–2021 (IATA, 2021).
Artikel ini bertujuan menganalisis kasus PHK yang terjadi di Garuda Indonesia dari perspektif hubungan industrial dan ketenagakerjaan. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif berdasarkan data sekunder dari peraturan perundang-undangan, laporan perusahaan, serta berbagai sumber literatur terkait.
Hasil kajian menunjukkan bahwa PHK yang dilakukan Garuda termasuk kategori efisiensi akibat keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023). Meskipun menghadapi kondisi keuangan yang sulit, perusahaan menyatakan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku (PT Garuda Indonesia, 2021).
Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, perlindungan hak pekerja, serta peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan (Kementerian Ketenagakerjaan RI, 2021). Selain itu, keberadaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK (Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021).
Studi ini menyimpulkan bahwa PHK seharusnya menjadi alternatif terakhir dalam strategi efisiensi perusahaan, dan pelaksanaan yang adil serta sesuai hukum dapat membantu menjaga hubungan industrial yang harmonis bahkan di tengah krisis.
Pendahuluan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu permasalahan ketenagakerjaan yang memiliki dampak besar terhadap pekerja maupun perusahaan. PHK tidak hanya mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan bagi pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi keluarga pekerja. Dalam hubungan industrial, PHK pada dasarnya harus menjadi langkah terakhir yang ditempuh perusahaan setelah berbagai upaya lain dilakukan untuk mempertahankan tenaga kerja (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pandemi Covid-19 yang mulai melanda dunia pada tahun 2020 memberikan dampak signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk industri penerbangan. Pembatasan perjalanan yang diterapkan oleh berbagai negara menyebabkan penurunan jumlah penumpang secara drastis sehingga banyak maskapai penerbangan
mengalami penurunan pendapatan yang tajam (International Air Transport Association) (IATA, 2021). Kondisi tersebut mendorong perusahaan melakukan berbagai langkah restrukturisasi dan efisiensi untuk mempertahankan keberlangsungan usaha, salah satunya melalui pengurangan jumlah tenaga kerja (Kompas.com, 2021). Menurut CNBC Indonesia (2021), Garuda Indonesia melakukan penyesuaian jumlah karyawan sebagai bagian dari upaya pemulihan kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi. Dalam pelaksanaannya, kebijakan PHK harus tetap memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan serta pemenuhan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai peraturan turunannya (UU No. 6 Tahun 2023). Pada Mei 2020, Garuda memberlakukan kebijakan unpaid leave bagi sebagian karyawan kontrak sebagai upaya efisiensi (PT Garuda Indonesia, 2021). Kondisi yang tidak kunjung membaik menyebabkan perusahaan melakukan PHK terhadap sekitar 700 karyawan kontrak pada Oktober 2020. Hingga November 2021, jumlah tenaga kerja yang dikurangi mencapai sekitar 2.400 orang atau lebih dari 30% total karyawan perusahaan (PT Garuda Indonesia, 2021). Selain itu, pemerintah juga menyediakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja yang terdampak PHK (PP No. 37 Tahun 2021).
Tinjauan Pustaka
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah dan harus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku (Republik Indonesia, 2003). Dalam praktiknya, PHK merupakan langkah terakhir yang dapat diambil perusahaan setelah berbagai upaya pencegahan dilakukan.
Force Majeure dalam Hubungan Kerja
Force majeure adalah keadaan memaksa yang terjadi di luar kendali para pihak dan menghambat pelaksanaan kewajiban dalam suatu hubungan hukum. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu kondisi yang banyak dikategorikan sebagai keadaan memaksa karena berdampak langsung terhadap kegiatan usaha perusahaan. Dalam ketenagakerjaan, kondisi ini dapat menjadi alasan perusahaan melakukan efisiensi, termasuk pengurangan tenaga kerja, dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku (PP No. 35 Tahun 2021).
Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan sistem hubungan yang terbentuk antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah dalam proses produksi barang dan jasa. Hubungan industrial yang harmonis ditandai dengan adanya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan perlindungan hak pekerja. Menurut Hasibuan (2019), hubungan industrial yang baik dapat meningkatkan produktivitas kerja serta meminimalkan konflik ketenagakerjaan dalam perusahaan.
Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Penerbangan
Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap industri penerbangan global. Pembatasan perjalanan internasional dan domestik menyebabkan penurunan jumlah penumpang secara drastis sehingga banyak maskapai mengalami kerugian besar. International
Air Transport Association (IATA) melaporkan bahwa industri penerbangan mengalami salah satu krisis terbesar dalam sejarah akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan restrukturisasi tenaga kerja di berbagai negara (IATA, 2021).
Program Jaminan Kehilangan Perkerjaan (JKP)
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Program ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak selama mencari pekerjaan baru melalui pemberian manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Program JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 (Republik Indonesia, 2021).
Kesimpulan
Pandemi COVID-19 memberikan dampak besar terhadap industri penerbangan, termasuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penurunan jumlah penumpang akibat pembatasan perjalanan menyebabkan perusahaan mengalami tekanan keuangan sehingga harus melakukan efisiensi, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebagian karyawan (IATA, 2021; PT Garuda Indonesia, 2021).
Berdasarkan (PP No. 35 Tahun 2021) PHK karena efisiensi harus dilakukan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam (PP No. 37 Tahun 2021). menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK. Oleh karena itu, PHK sebaiknya menjadi langkah terakhir setelah berbagai upaya efisiensi lainnya telah dilakukan oleh perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, M. S. P. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
International Air Transport Association. (2021). Air Passenger Market Analysis. https://www.iata.org/en/publications/economics/
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (2021). Laporan Tahunan (Annual Report) 2021. Jakarta: PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. https://www.garuda-indonesia.com/content/dam/garuda/files/pdf/investor-relations/report/annual-report/AR-GIAA-2021.pdf
Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43013/uu-no-13-tahun-2003
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161852/pp-no-35-tahun-2021
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/161904/pp-no-37-tahun-2021
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/Details/246523/uu-no-6-tahun-2023
Penulis:
Abdul Fachrezzy
Desti Alifiani
Hermia Sari
Missel Maharani
Nazwa Malika Permata
Quttrun Elnada Nadila
Rika Amelia Putri
Tania Ade Haryani
Mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang







