BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap dugaan praktik love bombing dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Penyidik menduga perhatian dan ungkapan kasih sayang yang diberikan tersangka Taufik Hidayat alias TH (30) pada awal hubungan merupakan cara untuk membangun ketergantungan emosional korban sebelum berujung pada tindakan kekerasan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya sejumlah tato pada tubuh korban yang berkaitan dengan tersangka. Mulai dari gambar wajah Taufik Hidayat hingga tulisan bernuansa kasih sayang, seluruhnya telah dikonfirmasi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya membenarkan adanya tato-tato tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.
“Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan menjawab pertanyaan masyarakat. Berkaitan dengan tato, kami membenarkan bahwa memang terdapat tato pada tubuh korban,” ujar Hendra, dikutip Minggu, 28 Juni.
Menurut Hendra, tato tersebut berupa gambar wajah tersangka, tulisan “love Taufik”, hingga inisial “TH” yang terdapat di beberapa bagian tubuh korban.
“Ada beberapa tulisan, seperti ‘love Taufik’, inisial ‘TH’, dan juga gambar tersangka di tubuh korban,” katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan hubungan korban dan tersangka diduga diawali dengan pola love bombing, yakni perilaku memberikan perhatian, kasih sayang, maupun pujian secara berlebihan untuk menciptakan ikatan emosional yang kuat pada korban.
Namun, seiring berjalannya waktu, pola tersebut diduga berubah menjadi perilaku yang mengontrol kehidupan korban, termasuk membatasi hubungan sosial hingga berujung pada kekerasan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi love bombing dalam hubungan keduanya. Namun kemudian muncul perilaku tersangka yang membatasi interaksi sosial korban hingga berujung pada kekerasan fisik,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta-fakta lain dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka TH dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang diancam pidana lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik turut menjerat Taufik dengan Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Polda Jawa Barat juga menyebut status Taufik sebagai residivis akan menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penjatuhan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dialami korban selama menjalin hubungan dengan tersangka.







