• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM TANYA JAWAB HUKUM

Rekan Bisnis Ingkar Janji, Apakah Bisa Digugat Wanprestasi?

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 15, 2026
in HUKUM, NEWS, TANYA JAWAB HUKUM, XPRESSLAW
Reading Time: 3min read
Rekan Bisnis Ingkar Janji, Apakah Bisa Digugat Wanprestasi?
237
SHARES
2.7k
VIEWS

Pertanyaan dari Bapak Dodi, Serpong Tangerang Selatan

Saya melakukan kerja sama usaha dengan seorang rekan dan telah membuat perjanjian tertulis mengenai pembagian modal serta keuntungan. Namun, dalam perjalanannya, rekan saya tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian dan sulit dihubungi. Akibatnya, saya mengalami kerugian secara finansial.

Yang ingin saya tanyakan, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Langkah hukum apa yang dapat saya tempuh untuk menuntut hak dan meminta ganti rugi atas kerugian yang saya alami?

Jawaban Xpress Law

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum

Bapak Dodi yang kami hormati,

Kasus yang Bapak alami merupakan salah satu sengketa yang cukup sering terjadi dalam dunia usaha. Pada prinsipnya, setiap kerja sama bisnis yang dituangkan dalam suatu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, maka dapat timbul konsekuensi hukum.

Apakah Tindakan Rekan Usaha Tersebut Dapat Dikategorikan Wanprestasi?

Secara umum, ya, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, apabila memang terdapat perjanjian yang sah dan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian.

Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang dianggap wanprestasi apabila ia lalai memenuhi prestasinya setelah dinyatakan lalai atau berdasarkan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

BACA JUGA :  Warga Bereaksi soal Sampah, Wali Kota Benyamin Davnie: Ini Energi Perbaikan Lingkungan di Tangsel

Dalam praktik hukum, wanprestasi dapat berupa:

  1. Tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan;
  2. Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. Melaksanakan tetapi terlambat;
  4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.

Apabila rekan usaha Bapak tidak menyetorkan modal yang dijanjikan, tidak membagikan keuntungan sesuai kesepakatan, atau meninggalkan kerja sama tanpa penyelesaian, maka terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi.

Bukti Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Sebelum menempuh jalur hukum, Bapak perlu mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, antara lain:

  • Perjanjian kerja sama;
  • Bukti transfer modal;
  • Kwitansi pembayaran;
  • Rekening koran;
  • Percakapan WhatsApp;
  • Surat elektronik (email);
  • Bukti pembagian keuntungan sebelumnya;
  • Identitas rekan usaha;
  • Dokumen pendukung lainnya.

Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin kuat posisi hukum Bapak.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

1. Mengirimkan Somasi

Langkah pertama yang lazim dilakukan adalah mengirimkan somasi atau teguran tertulis.

Somasi berisi:

  • Penjelasan adanya pelanggaran perjanjian;
  • Permintaan agar kewajiban segera dipenuhi;
  • Batas waktu penyelesaian;
  • Peringatan akan ditempuh upaya hukum apabila tidak ada tanggapan.
BACA JUGA :  Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, 10 Orang Luka, Tak Ada Korban Jiwa

Somasi penting karena selain menunjukkan itikad baik, juga dapat menjadi alat bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.

2. Menempuh Mediasi atau Negosiasi

Apabila masih memungkinkan, penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi.

Namun apabila pihak tersebut tetap menghindar atau tidak menunjukkan itikad baik, maka jalur hukum dapat ditempuh.

3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Bapak dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Dalam gugatan tersebut, Bapak dapat meminta:

  • Pelaksanaan isi perjanjian;
  • Pengembalian modal;
  • Pembayaran keuntungan yang menjadi hak Bapak;
  • Ganti rugi atas kerugian yang timbul;
  • Bunga dan biaya perkara.

Dasar hukumnya antara lain Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.

Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Tidak semua sengketa bisnis merupakan tindak pidana tetapi bisa juga masuk ranah pidanya jika memenuhi Unsur.

Pada prinsipnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan tidak dipenuhinya isi perjanjian, maka lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata sebagai wanprestasi.

Namun apabila sejak awal terdapat unsur:

  • Tipu muslihat;
  • Identitas palsu;
  • Rangkaian kebohongan;
  • Niat untuk menguasai uang atau aset secara melawan hukum;
BACA JUGA :  Pengidap Gangguan Lambung Tetap Bisa Aman Berpuasa, Simak Tips Berikut Ini

maka dapat dipertimbangkan adanya dugaan tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan yang menjadi kewenangan penyidik untuk menilai dan membuktikannya.

Karena itu, perlu dilakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang ada sebelum menentukan langkah pidana.

Kesimpulan

  1. Apabila terdapat perjanjian yang sah dan rekan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
  2. Langkah awal yang disarankan adalah mengirimkan somasi secara resmi.
  3. Jika tidak ada penyelesaian, Bapak dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
  4. Bapak berhak menuntut pengembalian modal, pelaksanaan perjanjian, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
  5. Jalur pidana hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat indikasi kuat adanya unsur penipuan atau penggelapan, bukan semata-mata karena usaha mengalami kegagalan.

Pesan Hukum Xpress Law

“Dalam dunia usaha, perjanjian bukan sekadar formalitas, melainkan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, hukum menyediakan mekanisme untuk menuntut pemenuhan hak dan memperoleh keadilan.”

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Rubrik Tanya Jawab Hukum menerima pertanyaan seputar hukum perdata, pidana, keluarga, pertanahan, bisnis, dan perlindungan konsumen.

Tags: Rekan Bisnis Ingkar Janjiwanprestasi
Previous Post

Upah Naik, Pekerja Sejahtera? Analisis Kondisi Tenaga Kerja di Indonesia

Next Post

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Kasus Korupsi SPPG

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Kasus Korupsi SPPG

Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Kasus Korupsi SPPG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com