JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian publik adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28A dan Pasal 29 UU Polri yang baru. Melalui aturan ini, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan negara yang semakin kompleks, terutama pada kementerian maupun lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum, keamanan, investigasi, dan pengawasan.
Menurut pemerintah, perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, serta munculnya berbagai ancaman keamanan baru menuntut Polri memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya.
Meski demikian, ketentuan tersebut memunculkan beragam tanggapan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada 2025 menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Selain pengaturan mengenai jabatan sipil, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting lainnya.
Pertama, terdapat penegasan mengenai tanggung jawab Kapolri yang kini tidak hanya mencakup penyelenggaraan tugas kepolisian dan pembinaan personel, tetapi juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana organisasi.
Kedua, tugas pokok Polri disesuaikan dengan perkembangan tantangan keamanan modern, termasuk penanganan kejahatan siber, penyebaran disinformasi di ruang digital, serta berbagai bentuk kejahatan transnasional.
Ketiga, revisi aturan membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensi serta kebutuhan jabatan yang tersedia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip inklusivitas dalam institusi kepolisian.
Keempat, aturan baru turut memperkuat pemenuhan hak-hak anggota Polri sebagai bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia dan peningkatan profesionalisme institusi.
Kelima, revisi UU memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian untuk mendukung kebutuhan lembaga negara yang memerlukan keahlian di bidang keamanan maupun penegakan hukum.
Perubahan lainnya juga menyentuh batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.
Selain itu, revisi UU Polri juga memperkuat mekanisme pengawasan kelembagaan melalui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi institusi.
Pemerintah menilai perubahan regulasi ini merupakan langkah modernisasi Polri agar lebih siap menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Namun, sejumlah kalangan menilai aturan pelaksana yang akan disusun setelah pengesahan UU menjadi faktor penting untuk memastikan perluasan peran Polri tetap berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi, profesionalisme, serta akuntabilitas publik.







