JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan penting yang menyentuh berbagai aspek kelembagaan, mulai dari penempatan anggota Polri di luar institusi, batas usia pensiun, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berdasarkan salinan UU yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A ayat 1. Ketentuan tersebut memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama tugas yang dijalankan masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa jabatan tersebut dapat berada di kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan serta pelayanan masyarakat, maupun penegakan hukum. Sementara ayat 3 mengatur bahwa penempatan tersebut juga dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri. Adapun ayat 4 membuka peluang penugasan di luar institusi berdasarkan keputusan Presiden.
Perubahan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Dalam Pasal 30 ayat 5 disebutkan bahwa usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Selain itu, Pasal 30 ayat 7 memberikan kesempatan perpanjangan masa dinas hingga satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau masih sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
UU ini juga memberikan kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dengan Polri. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebut warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Dalam aspek tugas dan fungsi kepolisian, Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan kewenangan Polri dalam menangani tindak pidana siber serta melakukan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait. Sementara huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi penting, sumber daya alam strategis, dan kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.
Regulasi terbaru ini juga menambahkan Pasal 19A yang menegaskan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas kepolisian. Setiap anggota Polri diwajibkan menjalankan tugas berdasarkan asas profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Untuk mendukung pengawasan internal, UU tersebut mengatur penyelenggaraan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Selain itu, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan juga didorong untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Dalam penjelasannya, teknologi yang dapat digunakan mencakup kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), sistem pengaduan masyarakat, serta berbagai perangkat teknologi lain yang mendukung terwujudnya kepolisian modern.
Di bidang pendidikan, Pasal 32A ayat 1 mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi perlindungan hak asasi manusia (HAM), demokrasi, serta penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Selain itu, ayat 2 mengatur kewajiban Polri untuk menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden serta DPR.
Perubahan penting lainnya adalah penguatan peran Kompolnas. Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga diberi tugas memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan peningkatan kinerja Polri.
Pasal 38 ayat 2 turut memperluas fungsi Kompolnas, termasuk menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk diteruskan kepada Presiden dan Kapolri. Kompolnas juga dapat memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian serta pertimbangan dalam penyusunan kode etik profesi kepolisian.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menyatakan perubahan dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, perubahan paradigma penegakan hukum, serta upaya mendorong modernisasi Polri agar semakin profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.







