JAKARTA – Presenter ternama Ruben Onsu mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juni 2026. Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben mengadukan sejumlah persoalan yang ia alami terkait pemenuhan hak untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya pasca-perceraian dengan Sarwendah.
Ruben menegaskan bahwa langkah yang diambilnya semata-mata bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak anak-anaknya.
“Poinnya di anak, itu aja. Segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah anak, apa yang menjadi hak anak, apa yang menjadi pelanggaran terhadap hak anak, itu kami sampaikan,” ujar Ruben Onsu di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Senin, 22 Juni.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyebut pelaporan ke KPAI menjadi langkah awal sebelum pihaknya menempuh upaya hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan.
“Langkah pertama kami dari sekian banyak langkah yang saya sampaikan itu adalah ke KPAI. Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak,” tutur Minola.
Menurut Minola, terdapat kesepakatan tertulis yang sebelumnya telah dibuat kedua belah pihak terkait waktu kebersamaan anak dengan ayahnya. Namun, kesepakatan tersebut dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Di dalam Akte 39 itu ada kesepakatan, 2 sampai 3 hari dalam satu minggu anak-anak ini berkumpul bersama dengan ayahnya. Jadi bukan bertemu, tapi berkumpul tinggal bersama. Ini yang tidak terealisasi dengan berbagai macam alasan dan kondisi,” jelasnya.
Minola juga menilai sejumlah keputusan yang berkaitan dengan anak selama ini lebih banyak diambil secara sepihak tanpa melibatkan Ruben dalam proses diskusi.
“Harusnya disampaikan dan didiskusikan oleh kedua belah pihak. Tapi selama ini kan tidak. Yang mengambil keputusan tanpa diskusi selalu S (Sarwendah) dan Ruben harus mengikuti,” tambah Minola.
Pihak Ruben berpendapat bahwa hak anak untuk memperoleh kasih sayang dan kedekatan dari kedua orang tuanya harus tetap dipenuhi meski keduanya telah berpisah.
“Meskipun telah terjadi perceraian antara ayah dan ibu, tapi tidak ada mantan ayah dan tidak ada mantan ibu. Anak tetap harus memiliki hak untuk bisa berkumpul tanpa ada halangan dengan ayahnya,” kata Minola lagi.
Selain persoalan waktu kebersamaan, Minola juga menyinggung adanya opini yang dinilai membuat anak-anak seolah tidak ingin bertemu dengan Ruben.
“Jangan dilebarkan ke sana-kemari. Ini orang tua, ayah, pengen dapetin hak untuk ketemu anaknya kok bicara mengenai masalah hal-hal yang ingin mempermalukan ayahnya. Di mana sih logikanya kita?” cecarnya.
Minola memastikan bahwa gugatan hak asuh anak akan segera diajukan dalam waktu dekat apabila tidak ada kendala.
“Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan (gugatan hak asuh anak),” ungkapnya.
Sementara itu, Ruben berharap seluruh proses penyelesaian persoalan keluarga ini dapat dilakukan secara baik dan tetap menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.
“Yang paling diutamakan dalam penyelesaian proses ini adalah segala sesuatunya demi kepentingan anak. Jangan sampai anak dijadikan objek, jangan sampai anak dieksploitasi,” kata Ruben mengakhiri pernyataannya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, memastikan pihaknya akan memproses aduan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kami punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu. Semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak,” pungkas Aris.







