JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mendalami fakta persidangan yang menyeret nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi yang terungkap dalam persidangan sejatinya sudah pernah diperoleh penyidik saat memeriksa para saksi pada tahap penyidikan.
“Karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Menurut Taufik, pendalaman terhadap keterangan yang muncul di persidangan masih sangat mungkin dilakukan. Terlebih, penyidikan perkara importasi tersebut masih berjalan dan terdapat tersangka lain yang belum menjalani proses persidangan.
“Nah, itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyelundupan barang sebagaimana informasi yang muncul dalam persidangan. Taufik menjelaskan, informasi tersebut memang sempat muncul saat proses penyidikan perkara Blueray Cargo, namun belum ditemukan fakta yang cukup kuat untuk dikembangkan lebih jauh.
“Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
“Sehingga kemudian itu tidak kita lakukan pemanggilan,” sambung Taufik.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah jaksa KPK mengonfirmasi isi percakapan WhatsApp antara Sri Pangestuti alias Tuti, pengusaha jasa kepabeanan, dengan Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field.
Dalam percakapan tersebut, Yohanes disebut menyampaikan bahwa Raffi Ahmad yang saat itu berada di Amerika Serikat ingin mengirim sejumlah barang berupa laptop dan iPhone ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.
Jaksa juga mengungkap informasi bahwa barang tersebut kemudian dikirim melalui jalur udara menuju Bali, sementara proses pengurusan IMEI dilakukan langsung oleh pemilik barang.
Namun, saat memberikan kesaksian di persidangan, Sri Pangestuti menegaskan dirinya menolak membantu proses pengurusan pengiriman tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah barang yang dimaksud akhirnya berhasil masuk ke Indonesia atau tidak.
KPK menegaskan seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan evaluasi penyidik untuk menentukan langkah lanjutan dalam pengembangan perkara yang masih berjalan.







