• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Ungkap Detik-Detik Penjemputan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 4, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Kejagung Ungkap Detik-Detik Penjemputan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN

Foto: Joanito/beritasatu

223
SHARES
2.3k
VIEWS

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional lebih dahulu dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari lokasi yang berbeda untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik mendatangi kediaman para calon tersangka saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dijemput dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Setelah proses penggeledahan selesai dilakukan, Dadan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jeffry, Rabu, 3 Juni dikutip dari Beritasatu.

BACA JUGA :  Ratusan Rumah di Serpong Utara Terendam Banjir 1,3 Meter Akibat Hujan Deras

Penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, diamankan dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Usai serangkaian pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh kesempatan mengikuti program.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Waspada Hujan Petir

Selain itu, penyidik juga menduga adanya campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra melalui sistem portal BGN sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Menkes: Pembenahan Program MBG Ditargetkan Selesai 5 Agustus 2026

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.

Tags: BGNDadan HindayanaEks Kepala BGN
Previous Post

Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai 8 Juni, Tilang Manual Kembali Diterapkan

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com