DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terbukti terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis elektronik di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Keputusan tersebut diambil setelah kampus menyelesaikan proses investigasi menyeluruh dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sanksi diberikan berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Bentuk hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi administratif hingga skorsing akademik sesuai tingkat keterlibatan masing-masing mahasiswa.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kampus telah memeriksa 16 orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Dari 16 orang yang diperiksa, 15 orang terbukti melakukan pelanggaran dan satu orang dinyatakan tidak terbukti,” kata Erwin dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni.
Berdasarkan hasil investigasi, tiga mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing selama tiga semester. Tujuh mahasiswa lainnya mendapat skorsing dua semester, sementara empat mahasiswa dikenai skorsing satu semester. Adapun satu mahasiswa dijatuhi sanksi administratif ringan.
UI menegaskan bahwa sanksi yang diberikan telah disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing individu. Kampus juga menyatakan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian status mahasiswa dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran yang lebih serius sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjalani sanksi akademik, seluruh mahasiswa yang terbukti melanggar diwajibkan mengikuti konseling psikologis sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemulihan perilaku. Mereka juga diwajibkan mengikuti mata kuliah khusus yang memuat materi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu. UI menegaskan bahwa seluruh keputusan telah diambil secara objektif, proporsional, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Kampus berharap penindakan tegas terhadap para pelaku dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika sekaligus memperkuat komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
UI juga menegaskan akan terus memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual guna memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh mahasiswa dan warga kampus.







