JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional lebih dahulu dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari lokasi yang berbeda untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik mendatangi kediaman para calon tersangka saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dijemput dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Setelah proses penggeledahan selesai dilakukan, Dadan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jeffry, Rabu, 3 Juni dikutip dari Beritasatu.
Penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, diamankan dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.
Usai serangkaian pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh kesempatan mengikuti program.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra melalui sistem portal BGN sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG.
Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.







