• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Ungkap Detik-Detik Penjemputan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 4, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Kejagung Ungkap Detik-Detik Penjemputan Dadan Hindayana dan Dua Eks Petinggi BGN

Foto: Joanito/beritasatu

223
SHARES
2.3k
VIEWS

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 memasuki babak baru. Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional lebih dahulu dijemput oleh penyidik Kejaksaan Agung dari lokasi yang berbeda untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, menjelaskan bahwa penyidik mendatangi kediaman para calon tersangka saat melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dijemput dari kediamannya di Bogor, Jawa Barat. Setelah proses penggeledahan selesai dilakukan, Dadan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti dari hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jeffry, Rabu, 3 Juni dikutip dari Beritasatu.

BACA JUGA :  BGN Coret 80 Sekolah Swasta Elite dari Penerima MBG, Ini Alasannya

Penyidik juga menjemput mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung, dari kediamannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, diamankan dari sebuah hotel sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Usai serangkaian pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut hasil penyidikan, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan para tersangka. Meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh kesempatan mengikuti program.

BACA JUGA :  BGN Gandeng Kemenkes dan Ahli, Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Terus Dilakukan

Selain itu, penyidik juga menduga adanya campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketiga tersangka juga diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi mitra melalui sistem portal BGN sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program MBG.

Atas dugaan perbuatannya, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  Prabowo Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang Ditunjuk Jadi Kepala BGN

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna menelusuri aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN tersebut.

Tags: BGNDadan HindayanaEks Kepala BGN
Previous Post

Catat! Operasi Patuh Jaya 2026 Mulai 8 Juni, Tilang Manual Kembali Diterapkan

Next Post

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI, 15 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi Akademik dan Wajib Konseling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com