JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim di Indonesia secara signifikan. Bahkan, menurut Prabowo, ada hakim yang menerima kenaikan penghasilan hingga hampir 300 persen.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) APBN Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, dikutip Rabu, 20 Mei.
“Pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji hakim, ada yang sampai hampir 300% naiknya penghasilan hakim-hakim kita,” ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan penghasilan ketua Mahkamah Agung di Indonesia kini disebut lebih tinggi dibandingkan ketua Mahkamah Agung di Singapura. Selain itu, hakim junior di Indonesia juga diklaim menerima gaji lebih besar dibandingkan hakim junior di Malaysia.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat institusi hukum sekaligus menciptakan sistem peradilan yang bersih, profesional, dan independen.
Ia menilai sebuah negara tidak akan mampu berkembang menjadi negara maju jika memiliki birokrasi yang lemah, pelayanan publik yang buruk, serta kepastian hukum yang tidak terjaga.
“Tidak ada negara maju kalau tidak ada kepastian hukum,” tegasnya.
Karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas aparatur negara guna mendukung iklim investasi dan membuka lapangan kerja.
Prabowo menegaskan kebijakan kenaikan gaji hakim merupakan langkah konkret pemerintah untuk menjaga integritas lembaga peradilan. Pemerintah juga tidak ingin hakim maupun aparat negara lainnya mudah dipengaruhi atau disuap oleh kepentingan tertentu.
Dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, pemerintah berharap institusi hukum di Indonesia semakin dipercaya masyarakat dan mampu menegakkan hukum secara adil serta independen.







