JAKARTA – Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) menilai operasi pencegatan yang dilakukan Angkatan Laut Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania sebagai pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional.
Pencegatan tersebut terjadi terhadap kapal Zeviro yang membawa delegasi relawan asal Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza dari Turki melalui perairan internasional Laut Mediterania.
Aktivis kemanusiaan GPCI, Syamsul Ardiansyah, menegaskan tindakan militer Israel tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS.
“Secara hukum internasional, tindakan militer Israel melakukan intersepsi di perairan netral adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya di Jakarta Selatan, dikutip Selasa, 19 Mei.
Menurut Syamsul, kapal yang berlayar di perairan internasional hanya tunduk pada yurisdiksi negara tempat kapal tersebut terdaftar. Karena itu, Israel dinilai tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan, merusak, maupun menahan kru kapal sipil yang membawa misi kemanusiaan.
Ia menambahkan, pelayaran Global Sumud Flotilla merupakan bentuk implementasi nyata dari resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Syamsul menjelaskan Resolusi DK PBB Nomor 2720 dan 2728 secara tegas meminta agar akses distribusi bantuan logistik ke Jalur Gaza segera dibuka. Karena itu, GPCI mendesak pemerintah Israel untuk membebaskan seluruh relawan serta mengembalikan aset kemanusiaan yang ditahan.
Selain itu, GPCI berharap Pemerintah Indonesia dapat mengoptimalkan jalur diplomasi internasional guna menegakkan hukum laut internasional yang dinilai telah dilanggar dalam insiden tersebut.







