• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Pengamat Harap BKN Segera Turun Tangan Keluarkan Surat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Mei 20, 2026
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Pemkot Tangsel Bakal Lantik 853 PPPK Tahap II

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjhajo. | Foto: Humas Tangsel

224
SHARES
2.7k
VIEWS

TANGERANG SELATAN– Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, ikut merespons soal status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo.

Dia berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat segera turun tangan untuk mengeluarkan surat pengukuhan resmi tersebut.

Yanuar menilai jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.

“Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar dia dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Yanuar meminta pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN tidak menganggap remeh urusan “selembar surat” ini.

Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda juga adalah motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.

BACA JUGA :  Kagak Takut Catatan Mentereng Indonesia, Pelatih Malaysia: Bola Itu Bundar

Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 kemarin dilakukan evaluasi.

Sesuai Undang-Undang ASN, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

Yanuar menilai, walaupun tanpa adanya surat dari BKN Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah, perlu diperhatikan jangan sampai kondisi administratif ini digunakan pihak tertentu ke arah politis.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” ucap Yanuar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan “5 tahun” dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.

BACA JUGA :  Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun,” tambahnya.

Karena itu, Yanuar menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi, banyak Sekda yang tetap menjabat lebih dari 5 tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses seleksi/penggantian.

Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa menjadi masalah justru aspek administrasi dan pengawasan.

Sebab, kepala daerah bisa dianggap tidak menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, atau BKN terkait evaluasi JPT.

BACA JUGA :  BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

“Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis,” tutur Yanuar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan Sekda Tangsel.

Dia menegaskan semua berkas dan dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah dikirimkan ke BKN jauh-jauh hari sebelum 19 April 2026.

Pemkot Tangsel kini secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat.

Merujuk pada aturan Pemerintahan Daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada.(*)

Tags: BKNSurat Pengukuhan Baru Jabatan Sekda Tangsel
Previous Post

GPCI Kecam Pencegatan Kapal Bantuan Gaza, Sebut Israel Langgar Hukum Laut Internasional

Next Post

Viral Minta Dibayari Mie Gacoan, Kreator Konten Ini Dihujat Usai Hina Warganet

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Viral Minta Dibayari Mie Gacoan, Kreator Konten Ini Dihujat Usai Hina Warganet

Viral Minta Dibayari Mie Gacoan, Kreator Konten Ini Dihujat Usai Hina Warganet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com