JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kesiapannya menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
BPOM juga memastikan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus dilakukan, terutama terkait penanganan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya telah memiliki infrastruktur pengawasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kesiapan tersebut, BPOM siap menjalankan tugas pengawasan vape mulai 26 Juli 2026.
Taruna menjelaskan, sebagai negara hukum, Indonesia perlu menjalankan pengawasan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, BPOM harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya dalam mengawasi produk rokok elektronik.
“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait usulan pelarangan total vape oleh BNN. Menurut Taruna, kebijakan larangan menyeluruh perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi berbagai pihak.
Ia menegaskan setiap kebijakan BPOM akan berlandaskan kajian ilmiah untuk menentukan produk yang benar-benar berbahaya dan perlu dilarang.
“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” katanya.
Taruna juga menyoroti pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto yang menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi.
Menurutnya, vape yang disalahgunakan umumnya berasal dari produk ilegal tanpa pita cukai. Karena itu, pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” ujar Taruna dikutip dari http://beritasatu.com.
BPOM menilai pengawasan terhadap produk ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan vape di masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika melalui rokok elektronik.







