• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

BPOM Pastikan Pengawasan Vape Mulai 2026, Fokus Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 11, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
BPOM Pastikan Pengawasan Vape Mulai 2026, Fokus Cegah Penyalahgunaan Narkotika
256
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan kesiapannya menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik atau vape sesuai amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

BPOM juga memastikan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terus dilakukan, terutama terkait penanganan penyalahgunaan vape yang berkaitan dengan narkotika.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya telah memiliki infrastruktur pengawasan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Dengan kesiapan tersebut, BPOM siap menjalankan tugas pengawasan vape mulai 26 Juli 2026.

Taruna menjelaskan, sebagai negara hukum, Indonesia perlu menjalankan pengawasan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, BPOM harus diberikan ruang untuk menjalankan kewenangannya dalam mengawasi produk rokok elektronik.

BACA JUGA :  Kopi Sachet Starbucks Ditarik dari Peredaran, Ini Daftar Produknya!

“Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa membuat aturan turunannya. Mana yang normal dan mana yang dilarang. Dari situ juga kita memiliki dasar dalam melakukan penindakan dan pemberian sanksi,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait usulan pelarangan total vape oleh BNN. Menurut Taruna, kebijakan larangan menyeluruh perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi berbagai pihak.

Ia menegaskan setiap kebijakan BPOM akan berlandaskan kajian ilmiah untuk menentukan produk yang benar-benar berbahaya dan perlu dilarang.

“Tiga hal itu yang menjadi landasan BPOM untuk menentukan apakah suatu produk dilarang atau tidak. Dari sisi tertentu berdasarkan basis ilmiah dan sebagainya. Mana yang benar-benar berbahaya, itu yang dilarang,” katanya.

BACA JUGA :  BPOM: Sebanyak 189 Obat Sirup Aman dari Etilen Glikol

Taruna juga menyoroti pernyataan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supiyanto yang menyebut penyalahgunaan cairan narkotika pada vape tidak ditemukan pada produk legal yang dijual di toko resmi.

Menurutnya, vape yang disalahgunakan umumnya berasal dari produk ilegal tanpa pita cukai. Karena itu, pengawasan ketat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

“Hal itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang dan mana yang tidak. Tidak bisa disamaratakan seluruhnya,” ujar Taruna dikutip dari http://beritasatu.com.

BPOM menilai pengawasan terhadap produk ilegal menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan vape di masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika melalui rokok elektronik.

Tags: BPOMrokok vape
Previous Post

Tim SAR Temukan Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono, Operasi Resmi Ditutup

Next Post

Pentingnya Anggaran bagi Perusahaan Dagang dan Jasa di Era Modern

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tips untuk Mempertahankan Laba Perusahaan

Pentingnya Anggaran bagi Perusahaan Dagang dan Jasa di Era Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com