TANGSELXPRESS- Enam varian kopi sachet dengan merek Starbucks ditarik dari peredaran. Keenam produk tersebut antara lain Capuccino, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, Caramel Latte, dan Vanila Latte. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan penarikan terkait izin edar hingga kedaluwarsa.
Temuan produk Starbucks ini disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam agenda konferensi pers soal intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023, Senin (26/12).
“Banyak sekali produk impor kedaluwarsa, yang mungkin untuk menghadapi masa hari raya ini malah justru banyak dibuang, dikirim ke Indonesia. Karena tahu mungkin orang-orang Indonesia suka produk impor ya,” kata Penny.
Selain temuan produk Starbucks, Kepala BPOM Penny K Lukito juga mewanti-wanti masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berbelanja, khususnya melalui platform daring.
Dalam temuan itu dirincikan sebanyak 55 persen produk kedaluwarsa, 35 persen tanpa izin edar dan sisanya rusak.
Untuk produk Starbucks, dinyatakan impor ilegal. Dalam kesempatan yang sama, Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang mengatakan produk Starbucks merupakan impor ilegal dari Turki.
Rita juga menyebut produk tersebut ditemukan beredar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Starbucks dari Turki bu. Ini impor ilegal dari Turki. Ditemukan di Banjarmasin, daerah Kalimantan dan dijual di sebuah toko di sana, ujar Rita.
Penny mengatakan produk yang masuk ke Indonesia membutuhkan pengawasan BPOM dari awal dan harus registrasi produk.
“Hal ini bertujuan agar apabila ditemukan zat berbahaya pada produk yang telah beredar, BPOM dapat segera menelusui dan menarik produk-produk tersebut dari masyarakat,” ujarnya.







