JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang disebut memicu kegaduhan di masyarakat. Dalam laporan tersebut, dua influencer, Ade Armando dan Permadi Arya, turut dilaporkan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Terlapor masih dalam lidik,” ujarnya pada wartawan, dikutip Selasa, 21 April 2026.
Menurut Budi, laporan berkaitan dengan konten video yang diunggah melalui kanal Cokro TV. Pelapor menyangkakan pelanggaran Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
Pelapor, Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku, menilai potongan video ceramah tersebut disebarkan dengan narasi provokatif melalui platform digital seperti YouTube dan Facebook. Mereka menyebut konten itu berpotensi memicu kebencian serta menyerang kehormatan mantan wakil presiden.
“Laporan ini terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui media sosial,” ujar Paman.
Ia juga mengingatkan potensi dampak sosial dari konten tersebut, khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman traumatis akibat konflik komunal di masa lalu.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan video utuh ceramah, potongan video yang beredar, serta tangkapan layar komentar warganet.
Di sisi lain, Ade Armando membantah tuduhan telah memotong video ceramah JK. Ia menegaskan hanya memberikan komentar terhadap potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
“Saya tidak memotong atau mengedit video tersebut. Saya hanya mengomentari yang sudah beredar,” ujarnya.
Senada, Permadi Arya atau Abu Janda juga menolak tudingan tersebut. Ia menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya sarat dengan motif politik.
“Ini lebih ke kebencian dan dendam politik,” tegasnya.







