• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 21, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Disahkan di Hari Kartini, UU PPRT Jadi Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
235
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Setelah penantian lebih dari dua dekade, perlindungan bagi pekerja rumah tangga akhirnya memiliki landasan hukum yang kuat. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2025–2026.

Pengesahan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam sidang, Puan menanyakan persetujuan kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab serentak dengan kata “setuju”.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut momen ini sebagai langkah bersejarah yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Ia menilai pengesahan ini menjadi simbol nyata keberlanjutan perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.

BACA JUGA :  Hasil Serie A: Milan Lumat Monza 3-0

“RUU PPRT menjaga api perjuangan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” ujarnya dikutip Selasa, 21 April dari http://beritasatu.com.

Undang-undang ini memuat setidaknya 12 poin utama yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara menyeluruh, mulai dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, hingga kepastian hukum. Regulasi ini juga mengatur sistem perekrutan pekerja, baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan resmi yang wajib berbadan hukum dan berizin.

Selain itu, aturan tersebut melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur serta menjamin hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Pekerja juga diberikan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan keterampilan mereka.

BACA JUGA :  Kekeringan Melanda Keranggan Tangsel, PMI Salurkan 16.000 Liter Air Bersih

Pengawasan dalam pelaksanaan undang-undang ini diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga lingkungan masyarakat seperti RT dan RW. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kekerasan serta pelanggaran hak yang selama ini kerap terjadi di sektor domestik.

Tak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sudah bekerja sebelum aturan diberlakukan, termasuk dalam kondisi tertentu bagi pekerja berusia di bawah 18 tahun.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah diwajibkan menyusun aturan turunan paling lambat satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan. Pengesahan UU PPRT pun menjadi tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan di sektor yang selama ini kerap terabaikan.

BACA JUGA :  Masih Terkendali, Segini Jumlah Kasus COVID-19 di Jakarta
Tags: UU PPRTUU PPRT disahkan
Previous Post

Papua Bakal Punya Kereta Api, Ini Rute Awal yang Dibangun untuk Dongkrak Ekonomi

Next Post

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

KAI Luncurkan KA Sangkuriang Rute Ketapang–Bandung, Mulai Beroperasi 2 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com