JAKARTA– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerima laporan hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas terkait pembatasan akses anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa salah satu bentuk implementasi aturan tersebut adalah pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun di platform digital.
Berdasarkan laporan per 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
“Kami juga mencatat, dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan. Bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan hingga saat ini, jumlah akun anak yang telah ditakedown hampir mencapai satu juta akun. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan anak di ruang digital.
“Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, maupun anak di Indonesia. Kami sekali lagi mengapresiasi TikTok,” lanjutnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi PP Tunas tidak hanya menjadi tanggung jawab satu platform. Kemkomdigi berharap platform digital lainnya juga segera melaporkan langkah serupa dalam menindak akun yang melanggar ketentuan usia.
“Kami harapkan ini juga diikuti oleh platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai kepatuhan platform digital terhadap regulasi menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak di Indonesia.







