JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak dimaksudkan untuk melarang kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Edward mengatakan pasal tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk penjelasannya, agar tidak disalahartikan sebagai pembatasan kebebasan berekspresi dan berdemokrasi.
“Tolong membaca Pasal 218 ini sekaligus dengan penjelasannya. Di sana ditegaskan bahwa pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berdemokrasi, kebebasan berekspresi, termasuk tidak melarang kritik,” ujar Edward dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, Pasal 218 KUHP secara tegas membedakan antara kritik dan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, yang dapat dipidana adalah tindakan menista atau memfitnah Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan penyampaian kritik.
“Yang dilarang itu adalah menista atau memfitnah. Memfitnah di mana pun di dunia ini merupakan tindak pidana,” katanya.
Edward menambahkan, dalam penjelasan Pasal 218 KUHP juga ditegaskan bahwa kritik yang dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana, termasuk melalui aksi unjuk rasa.
“Kalau dibaca secara utuh, sangat jelas perbedaannya antara penghinaan dalam bentuk menista atau fitnah dengan kritik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan alasan pemerintah memasukkan ketentuan khusus terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, alih-alih menggunakan pasal penghinaan umum dalam KUHP.
Menurutnya, Presiden dan Wakil Presiden memiliki kedudukan sebagai primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya diatur secara khusus dalam undang-undang.
“Ini bukan bentuk diskriminasi, tetapi penegasan posisi Presiden dan Wakil Presiden sebagai primus inter pares,” katanya.
Sebagai informasi, Undang-Undang KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, KUHP baru mulai berlaku tiga tahun sejak diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Pasal 218 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.







