• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Tak Perlu Masuk Kantor 29–31 Desember 2025, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 19, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
ASN Tak Perlu Masuk Kantor 29–31 Desember 2025, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel

Suasana Press Conference kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025. Foto: Dok. Kemenpanrb

311
SHARES
3.3k
VIEWS

JAKARTA– Menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Belajar dari Musibah Kebakaran Glodok Plaza, Berikut 10 Cara Meloloskan Diri dari Api

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di periode akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

BACA JUGA :  Rilis Single Aminlah Bersamaku, Rizky Febian: Lagu Ini Khusus untuk Mahalini dan Kalian yang Bersiap Menikah

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan harus memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelasnya.

Pengaturan kerja ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pengaturan pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara adaptif, serta pengawasan terhadap capaian kinerja.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id.

BACA JUGA :  Kaji Pembuatan Aplikasi untuk Cek IMEI Ilegal, Polri: Sedang Dirumuskan

Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintahan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Tags: ASNLibur Nataru
Previous Post

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance): PT Bank Syariah Nusantara

Next Post

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Related Posts

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com