• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

ASN Tak Perlu Masuk Kantor 29–31 Desember 2025, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 19, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
ASN Tak Perlu Masuk Kantor 29–31 Desember 2025, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel

Suasana Press Conference kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025. Foto: Dok. Kemenpanrb

311
SHARES
3.3k
VIEWS

JAKARTA– Menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.

BACA JUGA :  Hari Ini, Siskaeee akan Jalani Pemeriksaan di Polda Metro terkait Kasus Film Porno

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di periode akhir tahun.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.

Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.

BACA JUGA :  Heboh Isu Penghapusan THR dan Gaji ke-13 ASN, Menkeu Sri Mulyani Buka Suara

“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan harus memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelasnya.

Pengaturan kerja ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.

Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pengaturan pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara adaptif, serta pengawasan terhadap capaian kinerja.

Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id.

BACA JUGA :  HUT Partai Golkar, Airlangga Ziarah ke TMPN Utama Kalibata

Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintahan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Tags: ASNLibur Nataru
Previous Post

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance): PT Bank Syariah Nusantara

Next Post

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini

Sabtu Tetap Buka, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com