JAKARTA– Menindaklanjuti usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Airlangga.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan optimal di periode akhir tahun.
Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal, serta 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru.
Menteri Rini menegaskan bahwa kebijakan FWA berlaku bagi seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi.
“Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan harus memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” jelasnya.
Pengaturan kerja ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
Teknis pelaksanaan diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), termasuk pengaturan pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara adaptif, serta pengawasan terhadap capaian kinerja.
Instansi penyelenggara pelayanan publik juga diminta memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! di laman www.lapor.go.id.
Menteri Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga efektivitas dan responsivitas kinerja pemerintahan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.







