TANGSELXPRESS – Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025. Apakah kabar penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS 2025 akan direalisasikan?
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima PNS atau aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara, THR atau gaji ke-14 adalah tunjangan untuk PNS yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Isu penghapusan gaji ke-13 dan THR PNS muncul setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Terkait hal ini, menurut isu yang beredar pemerintah akan melakukan pemotongan dana belanja hingga ratusan triliun rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara dan memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Sudah dianggarkan, sedang diproses,” tandas Sri Mulyani kepada awak media, Kamis (6/2/2025). Dikutip dari http://beritasatu.com.
Meski alokasinya telah disiapkan, Sri Mulyani enggan memperinci besarannya. Yang jelas, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun.
Menurut data, angka ini mengalami kenaikan sekitar 13% dibanding outlook APBN 2024 yang sebelumnya sebesar Rp 460,86 triliun.
Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta berbagai pihak menunggu informasi secara resmi nanti. “Nanti ya,” tandasnya.