• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Awas, Modif Kendaraan Tak Sesuai Aturan Bisa Disita Polisi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. | Foto: Istimewa

145
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA – Selain terbukti melanggar aturan lalu lintas, mungkin masih banyak pengendara yang belum menyadari petugas kepolisian bisa menyita kendaraan Anda dalam kondisi tertentu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penyitaan menjadi langkah terakhir apabila kendaraan digunakan berbahaya atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih lanjut Agus menambahkan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Agus dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan tilang, bahkan berpotensi disita oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Resmikan Balai Rakyat Indonesia, Kolaborasi BRI dan IPB University Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

Hal ini berlaku terutama bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Modifikasi kendaraan memang diperbolehkan, tetapi harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan memperoleh rekomendasi resmi dari agen pemegang merek (APM) atau bengkel umum yang ditunjuk.

Setelah melakukan modifikasi, pemilik kendaraan juga wajib melakukan uji tipe dan memperbarui data pada STNK maupun BPKB.

Agus menegaskan pentingnya kerja sama antara satuan lalu lintas, Intelkam, dan Reskrim untuk memetakan jaringan pelaku, lokasi taruhan, serta bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.

“Jangan hanya menindak di jalan. Kita juga perlu menelusuri bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal untuk balap liar. Ini bagian dari upaya pencegahan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Gelar Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri: Tak Ada Tilang Manual
Tags: Korlantas PolriModifikasi KendaraanUU Lalu Lintas
Previous Post

Kejagung: Aset Harvey Moeis Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti

Next Post

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 November 2025

Related Posts

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang
DAERAH

HUT ke-255 Pontianak, Mengenal Pengkang Kuliner Ketan Bakar dengan Isian Udang

Oktober 23, 2026
2.3k
Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 
EKONOMI

Lima Tahun Menjaga Konsistensi, FIFGROUP Raih The Finance Golden Star Award 2026 

Oktober 23, 2026
2.4k
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
ADVERTORIAL

Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia

Oktober 23, 2026
2.4k
Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026
TANGERANG SELATAN

Syahara Khoerunisa Matangkan Bidikan, Atlet Panahan Tangsel Bidik Prestasi di Porprov 2026

Oktober 23, 2026
2.4k
Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.4k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Next Post
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com