JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aset-aset terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis sudah disita dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Diketahui, kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip pada Senin (3/11/2025).
Selanjutnya, Anang menambahkan tim jaksa eksekutor akan menyerahkan aset-aset tersebut kepada Badan Pemulihan Aset untuk dinilai. Kemudian baru lelang aset akan dilaksanakan.
“Setelah itu dilakukan pelelangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi diketahui telah mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset terkait dengan kasus korupsi timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Pencabutan ini diajukan secara resmi melalui kuasa hukumnya pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/10) pekan lalu.
Aset yang sempat dimohonkan untuk dibatalkan penyitaannya meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, Tangerang, rumah di kawasan Pakubuwono dan Permata Regency (Jakarta), tabungan yang diblokir, serta beberapa tas branded.







