JAKARTA – Selain terbukti melanggar aturan lalu lintas, mungkin masih banyak pengendara yang belum menyadari petugas kepolisian bisa menyita kendaraan Anda dalam kondisi tertentu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penyitaan menjadi langkah terakhir apabila kendaraan digunakan berbahaya atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Lebih lanjut Agus menambahkan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Agus dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (3/11/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan tilang, bahkan berpotensi disita oleh pihak kepolisian.
Hal ini berlaku terutama bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Modifikasi kendaraan memang diperbolehkan, tetapi harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan memperoleh rekomendasi resmi dari agen pemegang merek (APM) atau bengkel umum yang ditunjuk.
Setelah melakukan modifikasi, pemilik kendaraan juga wajib melakukan uji tipe dan memperbarui data pada STNK maupun BPKB.
Agus menegaskan pentingnya kerja sama antara satuan lalu lintas, Intelkam, dan Reskrim untuk memetakan jaringan pelaku, lokasi taruhan, serta bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.
“Jangan hanya menindak di jalan. Kita juga perlu menelusuri bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal untuk balap liar. Ini bagian dari upaya pencegahan,” tukasnya.







