• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Awas, Modif Kendaraan Tak Sesuai Aturan Bisa Disita Polisi

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
November 3, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. | Foto: Istimewa

145
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA – Selain terbukti melanggar aturan lalu lintas, mungkin masih banyak pengendara yang belum menyadari petugas kepolisian bisa menyita kendaraan Anda dalam kondisi tertentu.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penyitaan menjadi langkah terakhir apabila kendaraan digunakan berbahaya atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Lebih lanjut Agus menambahkan, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Dalam situasi tertentu, penyitaan kendaraan dapat dilakukan sebagai langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Agus dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan tilang, bahkan berpotensi disita oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA :  Melihat Kendaraan Ramah Lingkungan Korlantas Polri untuk Kawal Tamu KTT G20 di Bali

Hal ini berlaku terutama bagi kendaraan yang telah dimodifikasi tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Modifikasi kendaraan memang diperbolehkan, tetapi harus memperhatikan aspek keselamatan lalu lintas dan memperoleh rekomendasi resmi dari agen pemegang merek (APM) atau bengkel umum yang ditunjuk.

Setelah melakukan modifikasi, pemilik kendaraan juga wajib melakukan uji tipe dan memperbarui data pada STNK maupun BPKB.

Agus menegaskan pentingnya kerja sama antara satuan lalu lintas, Intelkam, dan Reskrim untuk memetakan jaringan pelaku, lokasi taruhan, serta bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal.

“Jangan hanya menindak di jalan. Kita juga perlu menelusuri bengkel-bengkel yang memodifikasi kendaraan secara ilegal untuk balap liar. Ini bagian dari upaya pencegahan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Menhaj Lepas Kepulangan Perdana Jemaah Haji Indonesia dari Jeddah
Tags: Korlantas PolriModifikasi KendaraanUU Lalu Lintas
Previous Post

Kejagung: Aset Harvey Moeis Diperhitungkan Sebagai Uang Pengganti

Next Post

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 November 2025

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tetap Buka, Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini

Lokasi SIM Keliling Tangsel 4 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com