• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Darurat Hukum Kesehatan: Antara Etika Profesi dan Keadilan Pasien

Aenna Rahman by Aenna Rahman
September 17, 2025
in PENDIDIKAN
Reading Time: 3min read
Darurat Hukum Kesehatan: Antara Etika Profesi dan Keadilan Pasien
401
SHARES
4.4k
VIEWS

PELAYANAN kesehatan idealnya menjadi ruang aman bagi pasien untuk mendapatkan pertolongan, sekaligus ruang mulia bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya. Namun kenyataan di lapangan sering berbeda. Banyak kasus yang memperlihatkan benturan antara dokter, rumah sakit, dan pasien.

Di sinilah kita melihat adanya “darurat hukum kesehatan” yang kian nyata, sebagaimana tercermin dalam sejumlah perkara yang bersinggungan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004. Pasien datang dengan harapan sembuh.

Dokter bekerja dengan keahlian yang dimiliki. Tetapi ketika hasil tidak sesuai, kekecewaan bisa berubah menjadi gugatan. Tidak jarang tenaga medis dilaporkan ke polisi, dengan dasar KUHP atau pasal kelalaian medis, sementara pasien merasa haknya diabaikan. Kondisi ini memicu ketegangan antara etika profesi medis dan keadilan pasien yang dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Etika profesi menuntut dokter untuk jujur, adil, dan mengutamakan kepentingan pasien. Namun dalam praktiknya, keputusan medis sering harus diambil cepat, dengan fasilitas terbatas, bahkan di tengah tekanan keluarga pasien.

BACA JUGA :  Wali Kota Tangerang Selatan Hadir dalam Seminar Internasional di UNPAM

Situasi darurat semacam ini kerap menimbulkan salah paham, seolah dokter bertindak semaunya, meski sebenarnya ia bekerja dalam kerangka hukum yang sudah diatur oleh UU Praktik Kedokteran. Sebaliknya, pasien memiliki hak mutlak: mendapat informasi jelas, pelayanan layak, dan perlindungan hukum. Hak ini secara tegas disebut dalam UU Kesehatan maupun Peraturan Menteri Kesehatan. Ketika hak ini dirasa dilanggar, wajar jika pasien menuntut. Masalahnya, jalur hukum yang ditempuh seringkali panjang, berbelit, dan menimbulkan ketidakadilan baru.

Indonesia sebenarnya punya aturan soal kesehatan. Namun kenyataannya, regulasi hukum kesehatan masih tumpang tindih. Kadang kasus medis masuk ranah pidana dalam KUHP, kadang perdata, kadang administrasi melalui UU Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009. Alhasil, baik dokter maupun pasien sama-sama merasa jadi korban sistem hukum yang tidak jelas arahnya.

Darurat hukum kesehatan ini mendesak negara untuk hadir lebih tegas. Butuh regulasi yang simpel, adil, dan berpihak pada dua sisi: tenaga medis yang bekerja sesuai etika profesi, serta pasien yang menuntut perlindungan hak. Tanpa aturan yang jelas, sengketa medis akan terus berulang dan melemahkan kepercayaan publik, meski berbagai UU sudah ada di atas kertas.

BACA JUGA :  Fokus Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Penegakan Hukum Tidak Abu-Abu

Organisasi profesi juga tidak boleh hanya jadi “tameng” bagi tenaga medis. Publik butuh jaminan bahwa organisasi profesi ikut melindungi pasien, sesuai mandat UU Praktik Kedokteran yang menempatkan Majelis Disiplin Profesi sebagai pengawas. Ketika sikap yang ditunjukkan lebih adil dan transparan, kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan stigma “dokter selalu dibela” bisa dihapus. Negara lain sudah melangkah lebih maju.

Ada yang membuat lembaga mediasi independen untuk menyelesaikan sengketa medis secara cepat dan manusiawi. Mekanisme ini terbukti lebih adil, karena tidak semua masalah harus dibawa ke pengadilan. Indonesia bisa belajar, dan mungkin memperkuat regulasi dalam UU Kesehatan terbaru, agar penyelesaian sengketa medis lebih menekankan pada mediasi berbasis restorative justice, bukan kriminalisasi.

BACA JUGA :  Keren, Tim Paskibra SMAN 6 Tangsel Sabet Juara Caraka LBB Skynation 2023

Selain itu, pendidikan hukum kesehatan juga penting diperkenalkan sejak awal pada tenaga medis. Mahasiswa kedokteran maupun perawat perlu paham bahwa setiap tindakan medis ada konsekuensi hukumnya, baik menurut UU Kesehatan maupun peraturan etik profesi. Kesadaran ini akan membuat tenaga kesehatan lebih hati-hati, sekaligus memperkuat perlindungan bagi pasien dengan pendekatan keadilan restoratif. Pada akhirnya, darurat hukum kesehatan bukan sekadar persoalan aturan, tapi soal kepercayaan.

Ketika etika profesi berjalan seiring dengan perlindungan hukum bagi pasien, maka pelayanan kesehatan akan lebih manusiawi. Harapan kita, ke depan, dokter tidak lagi takut dilaporkan, dan pasien tidak lagi merasa ditinggalkan. Kesehatan sejati hanya mungkin hadir bila etika dan keadilan berjalan beriringan, dengan dukungan regulasi hukum yang jelas, kuat, adil, dan membuka ruang restorative justice.

Penulis:

Amiruddin Islami MQ. Baba

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang

Tags: Darurat Hukum KesehatanEtika Profesi dan Keadilan Pasien
Previous Post

Transformasi Akuntansi: Kunci Adaptasi di Era Ekonomi Digital

Next Post

Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Related Posts

UI Sasar Penguatan Kurikulum Industri Kreatif Digital di Pasar Global
PENDIDIKAN

UI Sasar Penguatan Kurikulum Industri Kreatif Digital di Pasar Global

April 30, 2026
139
Bimbingan Akademik UT Purwokerto Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, Kehadiran Anggit Wp Jadi Sorotan
PENDIDIKAN

Bimbingan Akademik UT Purwokerto Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, Kehadiran Anggit Wp Jadi Sorotan

April 23, 2026
2.6k
Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Bentuk Tim Investigasi
DAERAH

Unpad Nonaktifkan Dosen Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Bentuk Tim Investigasi

April 16, 2026
2.9k
Pemerintah Harus Respons Cepat Desakan Penerbitan Aturan Teknis UU TPKS
DAERAH

Dugaan Kekerasan Seksual Libatkan Guru Besar di Unpad, BEM dan Kampus Bergerak

April 16, 2026
2.8k
Bank Sampah SMPN 21 Tangsel: Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan hingga Hasilkan Nilai Ekonomi
PENDIDIKAN

Bank Sampah SMPN 21 Tangsel: Ajarkan Siswa Peduli Lingkungan hingga Hasilkan Nilai Ekonomi

April 13, 2026
2.9k
SMPN 13 Tangsel Siapkan Siswa Hadapi TKA, Perkuat Literasi dan Numerasi
PENDIDIKAN

SMPN 13 Tangsel Siapkan Siswa Hadapi TKA, Perkuat Literasi dan Numerasi

April 10, 2026
2.7k
Next Post
Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Jakarta, Tuntut Pencopotan Menhub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com