SURABAYA – Pecinta sound horeg di Jawa Timur boleh jadi menangis tujuh hari tujuh malam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang terus menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dikutip dari suaraindonesia.co.id (B-Universe), Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini menegaskan status hukum penggunaan sound horeg berlebihan yang mengganggu ketertiban umum, kesehatan, dan norma agama.
Fatwa tersebut dirumuskan setelah Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar pertemuan khusus dan diskusi publik pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pihak, antara lain pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, masyarakat terdampak, serta Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.
Dalam pertimbangannya, MUI Jatim mengakui bahwa kemajuan teknologi audio digital bersifat positif selama digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti acara keagamaan, sosial, atau budaya, asalkan tidak melanggar syariah.
Namun, penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan seperti campur baur laki-perempuan dan aurat terbuka, dinyatakan haram.
“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.
MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg asal memenuhi syarat, seperti volume dalam batas wajar, digunakan untuk acara positif (pengajian, pernikahan, atau shalawatan), serta bebas unsur maksiat.
Sementara itu, praktik battle sound atau adu volume yang memicu gangguan ekstrem dinilai sebagai tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), sehingga diharamkan secara mutlak.
Fatwa ini juga mengatur tanggung jawab pengguna sound horeg jika menyebabkan kerugian.
“Jika penggunaan sound horeg melebihi batas wajar dan menimbulkan kerusakan, wajib ada ganti rugi sesuai prinsip syariah,” tegas MUI Jatim.
Keputusan ini diharap menjadi panduan bagi masyarakat dan aparat dalam menertibkan penggunaan sound horeg yang kerap memicu konflik sosial.
Sound horeg adalah sebuah fenomena yang merujuk pada penggunaan sistem suara (sound system) berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar, seringkali digunakan dalam acara hiburan rakyat seperti karnaval, pesta, atau hajatan.(*)







