• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pecinta Sound Horeg Wajib Nangis, MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 13, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
sound horeg
78
SHARES
2.9k
VIEWS

SURABAYA – Pecinta sound horeg di Jawa Timur boleh jadi menangis tujuh hari tujuh malam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa terkait penggunaan sound horeg yang terus menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Dikutip dari suaraindonesia.co.id (B-Universe), Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 ini menegaskan status hukum penggunaan sound horeg berlebihan yang mengganggu ketertiban umum, kesehatan, dan norma agama.

Fatwa tersebut dirumuskan setelah Komisi Fatwa MUI Jatim menggelar pertemuan khusus dan diskusi publik pada Rabu (9/7/2025) di Surabaya.

Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pihak, antara lain pakar kesehatan Telinga Hidung Tenggorokan (THT), perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, masyarakat terdampak, serta Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

BACA JUGA :  MUI Terbitkan Fatwa Baru: Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Dalam pertimbangannya, MUI Jatim mengakui bahwa kemajuan teknologi audio digital bersifat positif selama digunakan untuk kegiatan yang bermanfaat, seperti acara keagamaan, sosial, atau budaya, asalkan tidak melanggar syariah.

Namun, penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan hingga mengganggu kenyamanan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemaksiatan seperti campur baur laki-perempuan dan aurat terbuka, dinyatakan haram.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin fatwa tersebut.

MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg asal memenuhi syarat, seperti volume dalam batas wajar, digunakan untuk acara positif (pengajian, pernikahan, atau shalawatan), serta bebas unsur maksiat.

Sementara itu, praktik battle sound atau adu volume yang memicu gangguan ekstrem dinilai sebagai tabdzir (pemborosan) dan idha’atul mal (penyia-nyiaan harta), sehingga diharamkan secara mutlak.

BACA JUGA :  Kasus Korupsi di Kementerian ESDM, KPK Temukan Duit Rp 1,3 Miliar

Fatwa ini juga mengatur tanggung jawab pengguna sound horeg jika menyebabkan kerugian.

“Jika penggunaan sound horeg melebihi batas wajar dan menimbulkan kerusakan, wajib ada ganti rugi sesuai prinsip syariah,” tegas MUI Jatim.

Keputusan ini diharap menjadi panduan bagi masyarakat dan aparat dalam menertibkan penggunaan sound horeg yang kerap memicu konflik sosial.

Sound horeg adalah sebuah fenomena yang merujuk pada penggunaan sistem suara (sound system) berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar, seringkali digunakan dalam acara hiburan rakyat seperti karnaval, pesta, atau hajatan.(*)

 

Tags: JatimMUImui jatimsound horeg
Previous Post

Lima Rekomendasi Kafe di Pamulang yang Asik Buat Ngopi Cantik

Next Post

Kasus Judol dan Perselingkuhan, Chikita Meidy Resmi Gugat Cerai Suami

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Kasus Judol dan Perselingkuhan, Chikita Meidy Resmi Gugat Cerai Suami

Kasus Judol dan Perselingkuhan, Chikita Meidy Resmi Gugat Cerai Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com