• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Selasa, 21 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home EKONOMI

Buruan Daftar, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 

admin by admin
Januari 4, 2023
in EKONOMI, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Buruan Daftar, Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 

Label Halal. (Foto:merdeka.com/ kemenang)

83
SHARES
184
VIEWS

TANGSELXPRESS – Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun 2023 ini kembali dibuka oleh Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (03/01).

Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.

“Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ujarnya.

BACA JUGA :  MUI Sebut Vaksin COVID-19 IndoVac Halal

Sementara, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses di situs yang telah disediakan pihaknya.

“Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kemenag untuk masyarakat, misalnya pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.

Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

BACA JUGA :  Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober, BPJPH Siapkan 1.032 Personel Pengawas

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan.
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

BACA JUGA :  Preview Belanda vs Ekuador: Duel Terpanas Grup A
Tags: BPJPHhalalkemenag
Previous Post

Motif Kasus Pembobolan Rumah Jaksa KPK Belum Terungkap 

Next Post

Kata Partai Gerindra, Sandiaga Uno Jika Ingin Maju di Pilpres 2024 Dipersilahkan 

Related Posts

Fakta Kopi Panas dan Dingin, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan?
KESEHATAN

Fakta Kopi Panas dan Dingin, Mana Lebih Baik untuk Kesehatan?

April 21, 2026
2.1k
45 Ucapan Hari Kartini 2025 Cocok Jadi Caption di Media Sosial
NASIONAL

50 Link Twibbon Hari Kartini 2026, Cara Mudah Rayakan Semangat Emansipasi Perempuan

April 21, 2026
2.9k
Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Sedang
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Selasa 21 April: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

April 21, 2026
2.1k
Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional
ADVERTORIAL

Perkuat Komitmen Terhadap Aspek Sosial dan Lingkungan, BRI Integrasikan Praktik Keuangan Berkelanjutan dalam Strategi Bisnis dan Operasional

April 20, 2026
4k
Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume
KERANJANG KUNING

Anti Ribet! Cara Blow Rambut Sendiri di Rumah Biar Rapi dan Bervolume

April 20, 2026
2.3k
Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel
TANGERANG SELATAN

Dorong Pelayanan Prima, Benyamin Tegaskan Integritas ASN dan Tinjau Gedung Layanan Baru Dukcapil dan Bapenda Tangsel

April 20, 2026
2.7k
Next Post
Disinggung Soal Capres dan Cawapres, Begini Respons Sandiaga Uno 

Kata Partai Gerindra, Sandiaga Uno Jika Ingin Maju di Pilpres 2024 Dipersilahkan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com