TANGSELXPRESS – Kebijakan pemerintah terkait dokumen paspor untuk menjadi syarat bagi warga negara Indonesia sangat penting, apalagi bagi WNI yang berdomisili di luar negeri. Pemerintah telah memberikan kemudahan pelayanan dalam pengurusan paspor untuk WNI berdomisili di luar Indonesia, simak syarat membuat paspor 2022 untuk WNI domisili luar Indonesia.
Sekedar informasi, bagi WNI yang berada di luar wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut, Rabu 12 Oktober 2022.
Langka pertama yang harus dipersiapkan yakni, pemohon menunjukkan kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut. Hal itu bisa dilakukan dengan menunjukkan dokumen paspor biasa yang lama.
Untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman elektronik atau e-pasport, pemohon dikenakan biayan Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.







