• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syarat Membuat Paspor 2022 untuk Calon TKI: Simak, Anda Harus Paham Agar Tidak Mengulang Kedua Kalinya

admin by admin
Oktober 12, 2022
in NASIONAL, NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
Simak! Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor 2022 untuk WNI
74
SHARES
165
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pembuatan paspor 2022 juga diberlkukan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Hal itu menyusul adanya kebijakan baru dari pemerinta untuk paspor 2022. Bagi calon TKI yang berdomisili di Indonesia dapat mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu Provinsi dengan domisilinya. Adapun cara membuat paspor untuk calon TKI harus memenuhi persyaratan cara bikin paspor, Rabu 12 Oktober 2022.

Langkah pertama calon TKI harus mempersiapkan berupa dokumen KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Selain itu, surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Manjakan Nasabah di HUT ke-129, BRI Tebar Ragam Promo Spesial

Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, surat rekomendasi permohonan paspor calon TKI yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota, paspor biasa lama juga bisa dilakukan bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Setelah menyiapkan syarat dokumen pembuatan paspor, selanjutnya adalah mengajukan permohonan paspor secara langsung ke kantor imigrasi ataupun online. Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi “M-Paspor” atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selanjutnya, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor online. Langkah pertama untuk online calon TKI harus membuka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS), setelah itu daftar dengan cara klik “Daftar Akun”.

BACA JUGA :  Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Dari Modal Usaha yang Terbatas hingga Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat

Langkah selanjutnya, isi data diri pada form, dan klik “Daftar”, dan setelah itu pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail, asukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun. Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”, isi kuesioner dengan benar, unggah foto berkas persyaratan yang diminta.

Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas, jika sudah selesai, klik “Lanjutkan” Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Untuk tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket. Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi.

BACA JUGA :  Terinfeksi Virus, TKI Asal Lebak Meninggal Dunia di Suriah

Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi, verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi. Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Pasalnya, berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

 

Tags: Anda Harus Paham Agar Tidak Mengulang Kedua KalinyaDinas Tenaga KerjaKabupatenkantor imigrasiKotaM-PasporonlineProvinsiSimakSyarat Membuat Paspor 2022 untuk Calon TKITenaga Kerja IndonesiaTKI
Previous Post

Syarat Membuat Paspor 2022 untuk WNI Domisili Luar Indonesia

Next Post

Resep Masakan Asem Asem Daging, Mudah Dibikin di Rumah Bareng Keluarga

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Resep Masakan Asem Asem Daging, Mudah Dibikin di Rumah Bareng Keluarga

Resep Masakan Asem Asem Daging, Mudah Dibikin di Rumah Bareng Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com