• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

Artikel Mahasiswa Unpam: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Mei 7, 2025
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 3min read
Artikel Mahasiswa Unpam: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
386
SHARES
3.4k
VIEWS

DALAM dunia akuntansi penting bagi perusahaan untuk memahami dan menerapkan konsep provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi dengan tepat. Ketiganya memiliki peran penting dalam penyajian laporan keuangan yang transparan dan andal. Di Indonesia, pengaturan mengenai hal ini diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 57 tentang “Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi”.

Provisi 

Menurut PSAK 57, provisi adalah liabilitas yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Artinya liabilitas yang belum pasti waktu terjadinya dan belum pasti jumlah uang yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan liabilitas tersebut.

Pengakuan 

Perusahaan mengakui provisi sebagai liabilitas jika memenuhi tiga kondisi berikut:

  1. Perusahaan mempunyai kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu.
  2. Kemungkinan besar (probable) penyelesaian kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.
  3. Estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.

Jika kondisi di atas tidak terpenuhi, maka provisi tidak diakui. Entitas tidak diperkenankan untuk mengakui liabilitas dan aset kontinjensi.

BACA JUGA :  PKM Unpam: QRIS sebagai Inovasi Digital sistem Pembayaran Indonesia 

Pengukuran 

  • Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir periode pelaporan. 
  • Dalam menentukan estimasi terbaik suatu provisi, entitas mempertimbangkan berbagai risiko dan ketidakpastian yang selalu mempengaruhi berbagai peristiwa dan keadaan. 
  • Jika nilai waktu dari uang cukup material, maka jumlah provisi adalah nilai kini dari perkiraan pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban. 
  • Peristiwa masa datang yang dapat mempengaruhi jumlah yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban tercermin dalam jumlah provisi jika ada bukti obyektif bahwa peristiwa itu akan terjadi. 
  • Keuntungan sehubungan dengan rencana pelepasan aset tidak boleh dipertimbangkan dalam menghitung suatu provisi.

Penggantian 

Jika sebagian atau seluruh pengeluaran untuk menyelesaikan provisi diganti oleh pihak ketiga, maka penggantian itu diakui hanya pada saat timbul keyakinan bahwa penggantian pasti akan diterima jika entitas menyelesaikan kewajiban. Penggantian tersebut diakui sebagai aset yang terpisah. Jumlah yang diakui sebagai penggantian tidak boleh melebihi nilai provisi. Dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, beban yang terkait dengan provisi dapat disajikan secara neto setelah dikurangi jumlah yang diakui sebagai penggantiannya.

BACA JUGA :  Peran Teknologi dalam Transformasi Manajemen Keuangan Modern

Liabilitas Kontijensi 

Liabilitas kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas, atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena tidak terdapat kemungkinan entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajibannya atau jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal. 

Perusahaan tidak mengakui liabilitas kontinjensi, tetapi diungkapkan kecuali terdapat kemungkinan kecil arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik.

Aset Kontijensi

Kebalikan dari liabilitas kontinjensi, aset kontinjensi adalah aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa depan yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas. 

BACA JUGA :  Peran Strategis Manajemen Keuangan dalam Meningkatkan Efisiensi Operasional

Perusahaan juga tidak mengakui aset kontinjensi, tetapi diungkapkan jika terdapat kemungkinan besar arus masuk manfaat ekonomik akan diperoleh.

Contoh: hadiah, donasi, kemungkinan menang dalam perkara pengadilan.

Sumber:
Ikatan Akuntan Indonesia. (2014). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.

BINUS University. (2017, Agustus 15). PSAK 57 (Penyesuaian 2014): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Diakses pada 3 Mei 2025, dari https://accounting.binus.ac.id/2017/08/15/psak-57-penyesuaian-2014-provisi-liabilitas-kontinjensi-dan-aset-kontinjensi/

Penulis:

Deva Aththariq Viergiano

Mahasiswa Universitas Pamulang Jurusan Akuntansi

Tulisan ini dibuat dalam rangka tugas kuliah.

Tags: Artikel Mahasiswa UnpamRuang Unpamuniversitas pamulangunpam
Previous Post

Usut Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korlantas Polri Kerahkan Tim TAA

Next Post

Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Related Posts

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi
DUNIA KAMPUS

Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi

Oktober 21, 2026
2.4k
Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Next Post
Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com