JAKARTA – Pendalaman kasus peredaran obat keras cair yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy terus dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam keterangan terbarunya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkap secara detail proses transaksi dan distribusi barang bukti dari luar negeri ke Indonesia.
“Dari komunikasi yang kita dapat, kita juga sudah melihat meminta transaksinya. Jadi, memang ada proses pendistribusian, mengedarkan kepada orang lain,” ungkap Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025. Dikutip dari http://beritasatu.com
Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, satu cartridge pods yang berisi cairan tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta di luar negeri. Namun saat tiba di Jakarta, barang itu dijual kembali dengan harga berkali lipat.
“Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp1-Rp1,3 juta, dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antara Rp3-Rp4 juta,” lanjutnya.
Modus pengiriman barang dilakukan dengan menyelundupkan cairan tersebut ke dalam koper dan tas tangan para kurir. Pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan setelah mencurigai isi dari cairan yang dibawa masuk dari luar negeri.
“Jadi keterangan mereka (kurirnya), masuk, bawa dari handcarry ada yang sebagian di bagasi, kemudian melewati pos beacukai, di situlah kemudian teman-teman dari beacukai mengetahui ada cairan yg kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cairan,” jelas Ronald.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka termasuk Jonathan Frizzy akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Kesehatan.
“(Pasal yang digunakan) UU Kesehatan pasal 435 pasal 436, setiap orang dilarang untuk mengedarkan obat keras dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, antara Rp500 juta sampai RP5 miliar,” terangnya.
Menanggapi soal kemungkinan penangguhan penahanan, Ronald menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan.
“Belum (ada soal penangguhan), kita masih fokus pada proses pemeriksaan, berkaitan dengan lainnya, sakitnya atau segala macam, sudah hadir pengacaranya bisa ditanyakan,” pungkasnya.







