• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Mei 7, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 2min read
Kasus Peredaran Obat Keras, Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
345
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Pendalaman kasus peredaran obat keras cair yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy terus dilakukan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam keterangan terbarunya, Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkap secara detail proses transaksi dan distribusi barang bukti dari luar negeri ke Indonesia.

“Dari komunikasi yang kita dapat, kita juga sudah melihat meminta transaksinya. Jadi, memang ada proses pendistribusian, mengedarkan kepada orang lain,” ungkap Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025. Dikutip dari http://beritasatu.com

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, satu cartridge pods yang berisi cairan tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp1 juta hingga Rp1,3 juta di luar negeri. Namun saat tiba di Jakarta, barang itu dijual kembali dengan harga berkali lipat.

BACA JUGA :  Komitmen Jalani Sidang Meski Belum Pulih, Jonathan Frizzy Idap Penyakit Serius?

“Dari hasil keterangan memang satu pods ini dijual atau dibeli di sana itu kurang lebih itu Rp1-Rp1,3 juta, dan begitu sampai di Jakarta itu dipasarkan dengan nilai antara Rp3-Rp4 juta,” lanjutnya.

Modus pengiriman barang dilakukan dengan menyelundupkan cairan tersebut ke dalam koper dan tas tangan para kurir. Pihak Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan setelah mencurigai isi dari cairan yang dibawa masuk dari luar negeri.

“Jadi keterangan mereka (kurirnya), masuk, bawa dari handcarry ada yang sebagian di bagasi, kemudian melewati pos beacukai, di situlah kemudian teman-teman dari beacukai mengetahui ada cairan yg kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cairan,” jelas Ronald.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka termasuk Jonathan Frizzy akan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Kesehatan.

BACA JUGA :  Tak Ada Kabar Usai Dugaan Gratifikasi, PSI Nyatakan Kaesang Ada di Jakarta

“(Pasal yang digunakan) UU Kesehatan pasal 435 pasal 436, setiap orang dilarang untuk mengedarkan obat keras dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, antara Rp500 juta sampai RP5 miliar,” terangnya.

Menanggapi soal kemungkinan penangguhan penahanan, Ronald menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan.

“Belum (ada soal penangguhan), kita masih fokus pada proses pemeriksaan, berkaitan dengan lainnya, sakitnya atau segala macam, sudah hadir pengacaranya bisa ditanyakan,” pungkasnya.

Tags: Jonathan FrizzyJonathan Frizzy jadi tersangka
Previous Post

Artikel Mahasiswa Unpam: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi

Next Post

PKM Magister Akuntansi Unpam: Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan QRIS bagi UMKM

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
PKM Magister Akuntansi Unpam: Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan QRIS bagi UMKM

PKM Magister Akuntansi Unpam: Sosialisasi dan Pendampingan Penggunaan QRIS bagi UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com