• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Kadis LH Kota Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
April 15, 2025
in TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Kadis LH Kota Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah

Kadis LH Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman sebagai tersangka. | Foto: Kejati Banten

143
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Selasa (15/4).

Wahyu adalah nama kedua yang ditetapkan setelah Kejati Banten lebih dulu menetapkan Direktur PT EPP yang diidentifikasi dengan inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.

“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga kepada wartawan.

BACA JUGA :  Wawalkot Pilar Saga Pastikan MRT Segera Hadir di Tangsel

Rangga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama dengan pihak lain yang merupakan pegawai negeri sipil di Tangsel, secara aktif terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi.

“Zeki Yamani juga secara aktif terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi yang tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seperti yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Rangga, sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal yang melanggar ketentuan. Lokasi-lokasi ini sudah diidentifikasi saat ini.

Beberapa di antaranya berlokasi di Desa Cipodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Hujan dengan Intensitas Sedang

“Lahan-lahan ini bekerjasama dengan perusahaan, tetapi sebenarnya milik pribadi. Ini berarti bahwa lokasi-lokasi ini bukanlah resmi sebagai milik pemerintah yang dinyatakan sebagai TPA, melainkan tanah pribadi yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah melalui kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Namun, jenis pendekatan semacam itu tidak diizinkan lagi menurut regulasi yang berlaku,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kadis LH Tangsel dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka WL dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, dimulai dari hari ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  Prakiraan Cuaca Tangsel Selasa 21 April: Hujan Ringan Guyur Seluruh Wilayah

Sementara itu, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dalam kasus ini. Mereka juga akan memeriksa saksi lain yang sebelumnya disebut terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi.

“Dalam pengembangan penyidikan, tersangka WL diketahui memberikan arahan atau instruksi kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Orang tersebut akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik akan terus melanjutkan proses pendalaman lebih lanjut.

“Terkait potensi adanya tersangka lain, penyidik menyatakan hal tersebut masih dalam proses dan akan dilihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tags: Dinas Lingkungan Hidup TangselKejati BantenKorupsi Pengolahan SampahPemkot Tangerang SelatanTersangka Korupsi
Previous Post

Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025

Next Post

Sambut Hari Anak Balita Nasional 2025, JEC Resmikan Pusat Layanan Mata Anak Terpadu Pertama di Indonesia

Related Posts

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Sambut Hari Anak Balita Nasional 2025, JEC Resmikan Pusat Layanan Mata Anak Terpadu Pertama di Indonesia

Sambut Hari Anak Balita Nasional 2025, JEC Resmikan Pusat Layanan Mata Anak Terpadu Pertama di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com