TANGSELXPRESS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman sebagai tersangka kasus kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Selasa (15/4).
Wahyu adalah nama kedua yang ditetapkan setelah Kejati Banten lebih dulu menetapkan Direktur PT EPP yang diidentifikasi dengan inisial SYM sebagai tersangka, kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa saat ini Kejati telah melakukan penahanan terhadap Kadis LH Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
“Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Rangga kepada wartawan.
Rangga menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama dengan pihak lain yang merupakan pegawai negeri sipil di Tangsel, secara aktif terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi.
“Zeki Yamani juga secara aktif terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi yang tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seperti yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Menurut Rangga, sejumlah lokasi tersebut digunakan sebagai tempat pembuangan sampah ilegal yang melanggar ketentuan. Lokasi-lokasi ini sudah diidentifikasi saat ini.
Beberapa di antaranya berlokasi di Desa Cipodas, Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, tiga titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin, serta beberapa titik lainnya di Kabupaten Bekasi.
“Lahan-lahan ini bekerjasama dengan perusahaan, tetapi sebenarnya milik pribadi. Ini berarti bahwa lokasi-lokasi ini bukanlah resmi sebagai milik pemerintah yang dinyatakan sebagai TPA, melainkan tanah pribadi yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah melalui kesepakatan dengan pihak-pihak tertentu. Namun, jenis pendekatan semacam itu tidak diizinkan lagi menurut regulasi yang berlaku,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kadis LH Tangsel dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka WL dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, dimulai dari hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait aliran dana dalam kasus ini. Mereka juga akan memeriksa saksi lain yang sebelumnya disebut terlibat dalam menentukan lokasi pembuangan sampah ke beberapa lokasi.
“Dalam pengembangan penyidikan, tersangka WL diketahui memberikan arahan atau instruksi kepada salah satu mantan Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan. Orang tersebut akan segera dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini akan terus berlanjut. Penyidik akan terus melanjutkan proses pendalaman lebih lanjut.
“Terkait potensi adanya tersangka lain, penyidik menyatakan hal tersebut masih dalam proses dan akan dilihat dari hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.







