• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Imbas Kecurangan Produsen MinyaKita, Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin Usaha

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 11, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Imbas Kecurangan Produsen MinyaKita, Polri Usulkan Kemendag Cabut Izin Usaha
455
SHARES
3.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bareskrim Polri akan merekomendasikan pencabutan izin usaha atau merek terhadap perusahaan yang melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran atau modus lainnya dalam pendistribusian minyak goreng MinyaKita.

Rekomendasi tersebut nantinya dilanjutkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memiliki kewenangan.

“Nanti kita usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Selasa, (11/3/2025).

Rekomendasi pencabutan izin disebut sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para produsen yang berbuat curang. Sehingga, mereka tak akan berani melakukan kembali.

Bahkan, untuk perusahaan lain juga menjadi peringatan untuk tetap mengikuti aturan. Sebab, bila kedapatan melakukan kecurangan, tindakan tegas akan dilakukan.

BACA JUGA :  Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

“Jika masih ada yang beredar, risiko mereka, pasti akan dilakukan penindakan oleh penegakan hukum,” sebutnya.

“Tapi, harapan kita segera menarik barangnya, diperbaiki komposisinya, diisi kembali sesuai dengan ukuran yang seharusnya tertera pada kemasan sehingga tidak merugikan masyarakat lebih lanjut,” sambung Helfi.

Ditegaskan juga bila dalam kasus ini, para pelaku akan ditindak secara pidana oleh aparat penegakan hukum.

Kemudian dari sisi administratif sanksi didapat melalui Kemendag. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang merugi akibat praktik curang produsen.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan, ada Undang-Undang pangan, Undang-Undang perlindungan konsumen, Undang-Undang perdagangan, disanksinya cukup berat,” kata Helfi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus pelanggaran distribusi minyak goreng MinyaKita dengan modus tak sesuai takaran. Tersangka disebut merupakan pemilik atau kepala gudang.

BACA JUGA :  Indeks Data Nasional Sebut Komitemen Prabowo Kuat di 100 Hari Kerja

Tersangka menjabat sebagai kepala cabang karena tunjuk oleh PT. MSI dan PT. ARN yang ditugaskan mengemas dan menjual minyak goreng.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi,” sebut Helfi.

Pada kasus ini, tersangka AWI dipersangkakan dengan dipersangkakan melanggar tindak pidana Pasal 62 juncto Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 102 juncto Pasal 97 dan atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

BACA JUGA :  Gerebek Gudang di Depok, Polisi Sita 10.560 Liter Minyakita Tak Sesuai Takaran

Kemudian, Pasal 66 juncto Pasal 25 ayat (3) UU nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 108 juncto Pasal 30 ayat (2) UU nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.

Tags: Kasus kecurangan MinyaKita
Previous Post

Seniman Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia di RS Sentra Medika Depok

Next Post

Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Kecurangan Takaran Minyakita Terbongkar, Zulhas: Penjarakan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com